NEWS

Bobol Toko Pakaian, Dua Warga Pandeglang Diringkus Polisi


BantenEkspose.com - Dua orang laki-laki asal Pandeglang berinisial ED (32) dan ER (34) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.

Pasalnya, kedua pelaku itu melakukan tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) atau membobol sebuah toko pakaian (distro-red), di Jalan Raya Labuan, Pandeglang, Selasa (12/2) lalu.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P membenarkan, bahwa anggota Strernarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan dua orang tersangka tindak pidana Curat disebuah toko pakaian (distro-red) di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Dikatakan Edy, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan seorang karyawan di toko tersebut, dengan nomor LP/33/II/2019/Banten/Res.Pandeglang, tanggal 23 Februari 2019.

"RM dan ER melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel rolling toko tersebut sehingga berhasil masuk. Sementara kronologi penangkapannya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua tersangka yang berada di kontrakannya di Pandeglang, Polisi pun langsung ke lokasi, tanpa perlawanan keduanya menyerahkan diri," kata Edy dalan siaran persnya yang diterima bantenekspose.com, Senin (25/2/19).

Kabid Humas Polda Banten menyebutkan, dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti diantaranya, 2 buah topi, 1 helai celana Jeans, 1 jaket jeans, 4 baju kaos lengan pendek dan panjang, 3 kemeja jenis batik dan jenis kemeja biasa, hanger beserta barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya, RM dan ER dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan maksimal 5 tahun penjara. Saat ini pelaku dan kedua korban diamankan di Mapolres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar