Bobol Toko Pakaian, Dua Warga Pandeglang Diringkus Polisi
0 menit baca
BantenEkspose.com - Dua orang laki-laki asal Pandeglang
berinisial ED (32) dan ER (34) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Pandeglang.
Pasalnya, kedua pelaku itu melakukan tindak pidana kasus
pencurian dengan pemberatan (Curat) atau membobol sebuah toko pakaian
(distro-red), di Jalan Raya Labuan, Pandeglang, Selasa (12/2) lalu.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kabid Humas
AKBP Edy Sumardi P membenarkan, bahwa anggota Strernarkoba Polres Pandeglang
telah mengamankan dua orang tersangka tindak pidana Curat disebuah toko pakaian
(distro-red) di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Dikatakan Edy, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan
seorang karyawan di toko tersebut, dengan nomor
LP/33/II/2019/Banten/Res.Pandeglang, tanggal 23 Februari 2019.
"RM dan ER melakukan perbuatannya dengan cara
mencongkel rolling toko tersebut sehingga berhasil masuk. Sementara kronologi
penangkapannya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang
keberadaan kedua tersangka yang berada di kontrakannya di Pandeglang, Polisi
pun langsung ke lokasi, tanpa perlawanan keduanya menyerahkan diri," kata
Edy dalan siaran persnya yang diterima bantenekspose.com, Senin (25/2/19).
Kabid Humas Polda Banten menyebutkan, dari kedua tersangka
berhasil diamankan barang bukti diantaranya, 2 buah topi, 1 helai celana Jeans,
1 jaket jeans, 4 baju kaos lengan pendek dan panjang, 3 kemeja jenis batik dan
jenis kemeja biasa, hanger beserta barang bukti lainnya.
"Atas perbuatannya, RM dan ER dikenakan pasal 363 KUHP
dengan ancaman kurangan maksimal 5 tahun penjara. Saat ini pelaku dan kedua
korban diamankan di Mapolres Pandeglang guna proses penyidikan lebih
lanjut," tandasnya. (emde)
