Unit Dikyasa Satlantas Polres Serang Lakukan Pembinaan
0 menit baca
BantenEkspose.com – Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang Polda Banten sebagai unsur pelaksana dengan tugas melakukan pembinaan partisipasi dan pendidikan masyarakat bidang Lantas, dengan tajuk 'Polisi Sahabat Anak' di SDN Jeruk Tipis 1 Kecamatan Kragilan, Rabu, (09/01/2019).
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan melalui Kanit Dikyasa Satlantas Polres Serang Ipda Sunarta mengatakan,
Personel tim Unit Dikyasa, mengenalkan rambu–rambu lalu lintas kepada siswa dan sosialisasi keselamatan berlalulintas kepada guru & staff untuk disampaikan juga kepada orangtua (wali murid), dengan tujuan dapat meminimalisir angka kecelakaan anak di bawah umur.
"Tadi pagi personel dari Unit Dikyasa Satuan Lantas Polres Serang yaitu Bripda Desi Rasmawati, Bripda Alfie Sakinah, dan Bripda Ria Aristiani dengan ceria mengenalkan simbol rambu-rambu lalu lintas," kata Sunarta.
Ia menuturkan, mengenai program Polisi Sahabat Anak, dirinya sangat senang serta dengan adanya Polisi yang langsung memberikan imbauan kepada siswa terutama tentang peraturan anak di bawah umur dilarang membawa kendaraan bermotor.
"Serta mengajarkan rambu lalu lintas kepada siswa supaya siswa menjadi taat aturan sejak dini,” tuturnya. (Bidhum/Emde)
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan melalui Kanit Dikyasa Satlantas Polres Serang Ipda Sunarta mengatakan,
Personel tim Unit Dikyasa, mengenalkan rambu–rambu lalu lintas kepada siswa dan sosialisasi keselamatan berlalulintas kepada guru & staff untuk disampaikan juga kepada orangtua (wali murid), dengan tujuan dapat meminimalisir angka kecelakaan anak di bawah umur.
"Tadi pagi personel dari Unit Dikyasa Satuan Lantas Polres Serang yaitu Bripda Desi Rasmawati, Bripda Alfie Sakinah, dan Bripda Ria Aristiani dengan ceria mengenalkan simbol rambu-rambu lalu lintas," kata Sunarta.
Ia menuturkan, mengenai program Polisi Sahabat Anak, dirinya sangat senang serta dengan adanya Polisi yang langsung memberikan imbauan kepada siswa terutama tentang peraturan anak di bawah umur dilarang membawa kendaraan bermotor.
"Serta mengajarkan rambu lalu lintas kepada siswa supaya siswa menjadi taat aturan sejak dini,” tuturnya. (Bidhum/Emde)
