NEWS

Tersangka Curanmor, Warga Lebak Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka


Bantenekspose.com - Unit Reskrim Polsek Cisoka telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, di Depan Stadium KA Tigaraksa tepatnya di Perum Cikasungka Blok ACF Rt. 002/009, Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Rabu (02/1/19).

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH mengatakan, jajaran unit reskrim Polsek Cisoka berhasil membekuk satu tersangka Curanmor dengan inisial Jrn Alias Eng (18) Tahun, yang di ketahui tersangaka merupakan warga Kampung Babakan Cibangkong Rt. 02/04 Desa Tanjung Wangi, Kecamatam Muncang, Kabupaten Lebak, Banten.

“Selain mengamankan tersangka, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan No. Pol  A 3896 ZE, warna Hitam tahun 2016 serta 4 (empat) buah anak kunci Letter T,” terang Uka, Kamis (03/01/19).

Untuk modus operandi, lanjut Uka, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Letter T, kemudian pelaku langsung mengidupkan motor tersebut dan pelaku langsung membawa kabur motor.

“Didapati 3 buah mata kunci Letter T didalam dompet pelaku dan 1 buah kunci Letter T yang masih menancap di sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Kendati demikian, kata Uka, masih ada satu tersangka yang belum di tangkap dan ciri – ciri pelaku sudah diketahui.

“Tim sampai saat ini masih melakukan pengembangan di daerah Lebak Banten. Dan hingga saat tersangka Elg masih dalam pengejaran,” tukasnya. (stn/Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar