Tersangka Curanmor, Warga Lebak Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
0 menit baca
Bantenekspose.com - Unit Reskrim Polsek Cisoka telah berhasil mengungkap kasus
Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363
KUHPidana, di Depan Stadium KA Tigaraksa tepatnya di Perum Cikasungka Blok ACF
Rt. 002/009, Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Rabu
(02/1/19).
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH mengatakan, jajaran unit
reskrim Polsek Cisoka berhasil membekuk satu tersangka Curanmor dengan inisial
Jrn Alias Eng (18) Tahun, yang di ketahui tersangaka merupakan warga Kampung
Babakan Cibangkong Rt. 02/04 Desa Tanjung Wangi, Kecamatam Muncang, Kabupaten
Lebak, Banten.
“Selain mengamankan tersangka, 1 (satu) unit sepeda motor
merk Honda Beat dengan No. Pol A 3896 ZE, warna Hitam tahun 2016 serta 4
(empat) buah anak kunci Letter T,” terang Uka, Kamis (03/01/19).
Untuk modus operandi, lanjut Uka, pelaku melakukan pencurian
dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Letter T, kemudian
pelaku langsung mengidupkan motor tersebut dan pelaku langsung membawa kabur
motor.
“Didapati 3 buah mata kunci Letter T didalam dompet pelaku
dan 1 buah kunci Letter T yang masih menancap di sepeda motor tersebut,”
jelasnya.
Kendati demikian, kata Uka, masih ada satu tersangka yang
belum di tangkap dan ciri – ciri pelaku sudah diketahui.
“Tim sampai saat ini masih melakukan pengembangan di daerah
Lebak Banten. Dan hingga saat tersangka Elg masih dalam pengejaran,” tukasnya. (stn/Red)
