NEWS

Sempat Melarikan Diri, Dua Pelaku Curat Dibekuk Polisi

BantenEkspose.com - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, bersama Polsek Banjar dan Polsek Kota Pandeglang berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di Kampung Tanggok, Desa Cibodas, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Rabu (30/1/2019).

Kedua pelaku tersebut, diantaranya J (41) asal Tanggo, Desa Cibodas, Kecamatan Banjar, Pandeglang dan R (24) asal Kelapa Koneng Desa Banyu Asih Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, pada Rabu, 30 Januari 2019 sekitar pukul 00:30 WIB. Tim Opsnal Polres Pandeglang bersama anggota Reskrim Polsek Banjar dan Polsek Kota Pandeglang, telah berhasil mengamankan terduga pelaku Curat di Kampung Tanggok, Desa Cibodas Kecamatan Banjar, Pandeglang.
J dan R, pelaku curat yang dibekuk tim Satreskrim Polres Pandeglang
Kemudian, pada saat melakukan penangkapan pelaku berusaha melawan dan melarikan diri kemudian pelaku diinterogasi terkait roda dua (R2) dan alat yang digunakan, kemudian dikembangkan ke rumah tersangka untuk penggeledahan dan ditemukan barang bukti (Barbuk) berupa alat untuk merusak kunci roda dua (R2), lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Sekarang kami telah mengamankan barang bukti, diantaranya kendaraan R2 Honda Vario 125 warna hitam, Honda beat putih, Yamaha Vixsion putih, Honda Supra Fit warna hitam, Honda Vario hitam,dua buah plat nomor, 1 set kunci T dengan mata kunci 6 buah dan pembuka tutup kunci, serta 1 buah linggis kecil," kata AKBP Indra dalam siaran persnya.

Indra menuturkan, dua buah plat nomor dengan nomor polisi A 4840 JG dan A 6316 KZ setelah cek samsat A 4840 JG muncul STNK An. Atiyah Nur Fallah kendaraan roda dua (R2) honda beat hitam, sementara A 6316 KZ muncul An. Muhamad Nurdin kendaraan R2 merk honda. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegas Indra. (Bidhum/Emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar