Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Dua Pelaku Narkoba
0 menit baca
BantenEkspose.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan menangkap dua pelaku berinisial SP (50) dan HS (44) di Kampung Cimuara RT/RW 04/02 Desa Talaga Sari Kecamatan Saketi, Pandeglang, Minggu (13/1) kemarin. Sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0.31 gram, seperangkat alat isap (bong), 1 buah korek api warna merah muda, 1 buah handphone (HP) merk maxtron type c22 dan Nokia.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P membenarkan, bahwa Satresnarkoba Polres Pandeglang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pidana narkoba jenis sabu, berinisial SP (50) dan HS (44) warga Kecamatan Saketi kabupaten Pandeglang, Banten.
Edy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa di dalam rumah milik saudara SP (50) Kampung Cimuara RT/RW. 04/02 Desa Talaga Sari Kecamatan Saketi, Pandeglang sering terjadi hal yang mencurigakan.
Kemudian, anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan, dan saat penggeledahan di dalam rumah diamankan saudara SP (50) dan HS (44), dengan barang bukti 1 Bungkus plastik Bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0.31 gram, seperangkat alat isap (bong), 1 buah korek api warna merah muda, 1 buah handphone merk maxtron type c22 dan Nokia.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” kata Mantan Wakapolresta Pekanbaru ini, Selasa (15/1/19).
Ata perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yang berbunyi tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Bidhum/Emde)
Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0.31 gram, seperangkat alat isap (bong), 1 buah korek api warna merah muda, 1 buah handphone (HP) merk maxtron type c22 dan Nokia.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P membenarkan, bahwa Satresnarkoba Polres Pandeglang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pidana narkoba jenis sabu, berinisial SP (50) dan HS (44) warga Kecamatan Saketi kabupaten Pandeglang, Banten.
Edy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa di dalam rumah milik saudara SP (50) Kampung Cimuara RT/RW. 04/02 Desa Talaga Sari Kecamatan Saketi, Pandeglang sering terjadi hal yang mencurigakan.
Kemudian, anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan, dan saat penggeledahan di dalam rumah diamankan saudara SP (50) dan HS (44), dengan barang bukti 1 Bungkus plastik Bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0.31 gram, seperangkat alat isap (bong), 1 buah korek api warna merah muda, 1 buah handphone merk maxtron type c22 dan Nokia.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” kata Mantan Wakapolresta Pekanbaru ini, Selasa (15/1/19).
Ata perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yang berbunyi tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Bidhum/Emde)
