‘Ruang Aneh’ di Seleksi KPU Lebak, Keputusan Timsel Dianulir KPU RI
0 menit baca
Bantenekspose.com - Panitia seleksi rekrutmen calon anggota KPU Lebak telah
menyatakan 10 kandidat layak bahkan telah mengikuti Fit and Proper Test diantaranya 1. Agus Sugama 2. Ahmad Saparudin 3. Deden Kurniawan 4. Encep
Supriatna 5. Jajat Nugraha 6. Lita Rosita 7.
Ni’matullah 8. Puadudin 9. Ubaedillah 10. Yayan Hendayana.
Namun, 21 Januari 2019, KPU RI menganulir 10
kandidat yang sudah mengikuti Fit and Proper Test (FPT) pada 3 Januari
2019 dan melaksanakan koreksi juga FPT ulang pada 24 Januari 2019 dengan 9
kandidat yang layak mengikuti diantaranya : 1. Ace Sumirsa Ali 2. Agus Sugama
3. Endang Mahdar 4. Ahmad Saparudin 5. Encep Supriatna 6. Haer Bustomi 7. Ni’matullah 8. Aipi 9. Lita Rosita
Yang dianulir
KPU RI, diantaranya Deden Kurniawan, Jajat Nugraha, Puadudin, Ubaedillah dan
Yayan Hendayana. Kelima nama ini, sebelumnya sudah dinyatakan lolos timsel yang
dinakhodai Iksan Ahmad. Sementara pada Fit and Proper Test kemarin muncul empat
nama baru, yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam tes wawancara.
Persoalan ini
memicu kegeraman warga Kabupaten Lebak. Akhirnya, puluhan massa dari berbagai
organisasi masyarakat, LSM Orator,Ormas Badak Banten dan Pemuda Pancasila
menyegel Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak di jalan Abdi
Negara, Kelurahan Rangkasbitung Barat Kabupaten Lebak,Kamis (24/1).
“Kita aneh dan
kecewa Fit and Proper Test sudah dilakukan oleh KPU Banten atas restu KPU RI
pada 3 Januari 2019 dengan 10 nama yang sudah mengikuti tahapan Timsel, namun
pada 21 Januari 2019 KPU RI membatalkan hasil tersebut bahkan mengganti
beberapa nama yang diusulkan Timsel dengan nama-nama yang sudah jelas pada
tahap wawancara saja sudah tersingkir,” ujar Korlap aksi Agustian saat
berorasi.
Sementara Indra
Bayu wakil Ketua Badak Banten Kabupaten Lebak menjelaskan proses seleksi calon
anggota KPU Kabupaten Lebak sudah tidak sehat. Beberapa intervensi sudah
dilayangkan kepada Timsel agar meloloskan dua atau tiga incumbent. “Sudah tidak
sehat, masa ada komisioner KPU Banten minta timsel meloloskan incumbent, kita
hanya minta proses seleksi ini fair, adil dan terbuka tanpa adanya KKN,” katanya.
Indra
menyayangkan dalam proses pemilihan komisioner saja sudah kisruh. Padahal
komisioner yang terpilih akan segera menjadi pelaksana pemilihan presiden dan
legislatif.
“Kita secara
tegas mempertanyakan ada apa dengan KPU RI? Peserta yang sudah jelas tidak
lolos saat seleksi wawancara namun bisa mengikuti Fit And Proper Test ulang
hasil koreksi KPU RI,”pungkasnya.
Berdasarkan
lampiran dokumen yang dikeluarkan KPU RI perihal Pelaksanaan uji kelayakan dan
kepatutan ulang calon anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten periode
2019-2024, sepuluh nama kandidat yang dinyatakan lolos dan telah mengikuti fit
and Proper test berdasarkan hasil pengkajian dan seleksi oleh tim seleksi dan
KPU Banten menghilang dan digantikan oleh sembilan kandidat yang dinyatakan
layak mengikuti Fit and proper test ulang oleh KPU RI.
Dokumen dengan nomor 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 juga menyatakan telah membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024 yang telah dilaksanakan KPU Provinsi Banten pada 3 Januari 2019 dan akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan ulang pada Kamis, 24 Januari 2019.
Ahmad ketika
dihubungi awak media melalui telepon seluler, Rabu ( 23/1/2019 )
“Nah mereka
(KPU RI) ini membatalkan FPT yang sudah jelas dilaksanakan atas perintah mereka
(KPU RI) sendiri,”ucapnya. (red)
