NEWS

‘Ruang Aneh’ di Seleksi KPU Lebak, Keputusan Timsel Dianulir KPU RI

Sejumlah Ormas di Kabupaten Lebak, melakukan aksi di Kantor KPU Lebak, Kamis, (24/1)  memprotes keputusan KPU RI yang dinilai telah membatalkan secara sepihak keputusan Timsel, dengan menganulir nama-nama yang sudah dinyatakan lolos Timsel 
Bantenekspose.com - Panitia seleksi rekrutmen calon anggota KPU Lebak telah menyatakan 10 kandidat layak bahkan telah mengikuti Fit and Proper Test diantaranya 1. Agus Sugama 2. Ahmad Saparudin 3. Deden Kurniawan 4. Encep Supriatna 5. Jajat Nugraha 6. Lita Rosita 7. Ni’matullah 8. Puadudin 9. Ubaedillah 10. Yayan Hendayana.

Namun,  21 Januari 2019, KPU RI menganulir 10 kandidat yang sudah mengikuti Fit and Proper Test  (FPT) pada 3 Januari 2019 dan melaksanakan koreksi juga FPT ulang pada 24 Januari 2019 dengan 9 kandidat yang layak mengikuti diantaranya : 1. Ace Sumirsa Ali 2. Agus Sugama 3. Endang Mahdar 4. Ahmad Saparudin 5. Encep Supriatna 6. Haer Bustomi 7. Ni’matullah 8. Aipi 9. Lita Rosita

Yang dianulir KPU RI, diantaranya Deden Kurniawan, Jajat Nugraha, Puadudin, Ubaedillah dan Yayan Hendayana. Kelima nama ini, sebelumnya sudah dinyatakan lolos timsel yang dinakhodai Iksan Ahmad. Sementara pada Fit and Proper Test kemarin muncul empat nama baru, yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam tes wawancara.

Persoalan ini memicu kegeraman warga Kabupaten Lebak. Akhirnya, puluhan massa dari berbagai organisasi masyarakat, LSM Orator,Ormas Badak Banten dan Pemuda Pancasila menyegel Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak di jalan Abdi Negara, Kelurahan Rangkasbitung Barat Kabupaten Lebak,Kamis (24/1).

“Kita aneh dan kecewa Fit and Proper Test sudah dilakukan oleh KPU Banten atas restu KPU RI pada 3 Januari 2019 dengan 10 nama yang sudah mengikuti tahapan Timsel, namun pada 21 Januari 2019 KPU RI membatalkan hasil tersebut bahkan mengganti beberapa nama yang diusulkan Timsel dengan nama-nama yang sudah jelas pada tahap wawancara saja sudah tersingkir,” ujar Korlap aksi Agustian saat berorasi.
Keputusan KPU RI dengan menganulir FPT yang dilaksanakan pada 3 Januari 2019 tersebut, sambung Agus, jelas telah bertolak belakang dengan PKPU nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota pemilihan umum Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.“Kita minta tangguhkan pelaksanaan FPT sekarang oleh KPU RI, sebelum ada legalitas hukum yang sah,”tegasnya.
Sementara Indra Bayu wakil Ketua Badak Banten Kabupaten Lebak menjelaskan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak sudah tidak sehat. Beberapa intervensi sudah dilayangkan kepada Timsel agar meloloskan dua atau tiga incumbent. “Sudah tidak sehat, masa ada komisioner KPU Banten minta timsel meloloskan incumbent, kita hanya minta proses seleksi ini fair, adil dan terbuka tanpa adanya KKN,” katanya.

Indra menyayangkan dalam proses pemilihan komisioner saja sudah kisruh. Padahal komisioner yang terpilih akan segera menjadi pelaksana pemilihan presiden dan legislatif.

“Kita secara tegas mempertanyakan ada apa dengan KPU RI? Peserta yang sudah jelas tidak lolos saat seleksi wawancara namun bisa mengikuti Fit And Proper Test ulang hasil koreksi KPU RI,”pungkasnya.

Berdasarkan lampiran dokumen yang dikeluarkan KPU RI perihal Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ulang calon anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten periode 2019-2024, sepuluh nama kandidat yang dinyatakan lolos dan telah mengikuti fit and Proper test berdasarkan hasil pengkajian dan seleksi oleh tim seleksi dan KPU Banten menghilang dan digantikan oleh sembilan kandidat yang dinyatakan layak mengikuti Fit and proper test ulang oleh KPU RI.
Dokumen dengan nomor 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 juga menyatakan telah membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024 yang telah dilaksanakan KPU Provinsi Banten pada 3 Januari 2019 dan akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan ulang pada Kamis, 24 Januari 2019.
Ketua Timsel calon anggota KPU Lebak, Ikhsan Ahmad menyayangkan adanya pembatalan hasil dari seleksi yang sudah dilaksanakan sejak awal oleh panitia seleksi dan KPU Banten.
“Kita menolak hasil koreksi dan fit and proper test (FPT) ulang oleh KPU RI,”kata Ikhsan

Ahmad  ketika dihubungi awak media melalui telepon seluler, Rabu ( 23/1/2019 )
Ikhsan mengklaim hasil seleksi dan FPT yang dilakukan oleh panitia seleksi sudah benar dan dikawal oleh KPU Provinsi Banten, bahkan KPU RI sendiri telah merekomendasikan pelaksanaan FPT terhadap 10 kandidat yang dinyatakan lolos oleh tim seleksi.

“Nah mereka (KPU RI) ini membatalkan FPT yang sudah jelas dilaksanakan atas perintah mereka (KPU RI) sendiri,”ucapnya. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar