Ratusan APK Ditertibkan, Komisioner Bawaslu Kota Serang Sebut Kesadaran Parpol Tidak Ada
0 menit baca
BantenEkspose.com -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah menertibkan alat peraga
kampanye (APK) di setiap Kecamatan dan di pinggir-pinggir jalan yang dilarang
pada per Januari 2019, yaitu sebanyak 166 bendera, 11 baliho dan 16 spanduk,
dengan total sekitar 193 APK.
Dikatakan Komisioner Bawaslu Kota Serang Liah Culiah, sanksi
yang diberikan kepada para calon, tim sukses (timses) maupun partai politik
yang melakukan pelanggaran memang tidak ada sanksi lain, selain hanya diturunkan
APK-Nya. Bahkan, secara administrasi pun tidak ada.
“Kalau APK, karena kebanyakan APK ya, sanksinya hanya
diturunkan, hanya itu,” kata Liah saat diwawancara seusai kegiatan sosialisasi
Pemilu serentak tahun 2019, di halaman Iwak Banten, Ciceri, Kota Serang.
Disinggung selama ini masih ada APK yang menempel di mobil
angkutan umum (one way), namun pihaknya membantah lantaran hal tersebut
merupakan tugas dari instansi terkait, diantaranya Dishub dan Satpol PP.
“Dengan birokrasi yang sulit, kami bertahap. Yang pasti kami
tiap minggu mengajak bersihin one way. Tapi kalau pekan ini kami one way belum,
tapi kalau APK sudah kami tertibkan, tapi banyak lagi menjamur. Jadi, kaya
kucing-kucingan ya, hari ini kami tertibkan besoknya lagi sudah pasang kembali,”
imbuhnya.
Ia menilai, hal ini karena kurangnya kesadaran masayarakat
(Caleg maupun Parpol), namun dirinya tidak menyebutkan secara spesifikasi.
Tetapi menurutnya hampir sebagian besar melakukan pelaggaran hal tersebut.
Padahal setiap minggu pihaknya selalu bersurat kepada Caleg (Parpol), dan
memberikan imbauan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bawaslu itu
sendiri.
“Karena tugas kami itu pertama mengimbau, kedua mengawasi,
ketiga menindak. Nah, kami sudah melakukan imbauan berupa surat kepada kepada
Parpol (parta politik), tapi ya itulah. Kesadaran Parpol ini bukan hanya ini,
bahkan tidak ada. Karena buat mereka peraturan itu dibuat buat diakalin, iya
nggak. Ngakalin kan kalau kaya gitu,” pungkas Liah. (Emde)
