Polres Serang Kota Sita Ratusan Botol Miras
0 menit baca
BantenEkspose.com - Jajaran Kepolisian Resot (Polres) Serang Kota menyita ratusan botol minuman keras (Miras) dari dua tempat hiburan sepanjang akhir tahun 2018.
Dua tempat hiburan itu diataranya, Cafe Royal Resto (di Jalan Tirtayasa No. 75 Kota Serang) dan tempat hiburan Starqueen (di Jalan Lingkar Selatan KM. 1, Kramatwatu, Serang). Dari masing-masing tempat hiburan polisi berhasil mengamankan 371 botol miras, dan kini dua tempat tersebut masuk ke dalam status penyidikan.
Sebelumnya, aparat Kepolisian mendapatkan pengaduan masyarakat, bahwa di tempat tersebut telah membuat keresahan dengan maraknya peredaran miras di Kota Serang.
Dikatakan Kapolres Serang Kota AKBP Firman Afandi, bahwa pada saat melakukan patroli skala besar, di tempat pertama pihaknya mengamankan 95 botol miras dari Cafe Royal Resto, pada Rabu 26 Desember 2018. Kemudian dari tempat hiburan Starqueen pada Minggu 30 Desember 2018. Pihaknya berhasil menyita 276 botol miras.
“Izin yang dimiliki oleh kedua tempat itu yakni standard usaha pariwisata, klasifikasi jasa usaha Rumah Makan atau Resto,” kata Kapolres Serang Kota didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim pada saat menggelar Ekspos Pengungkapan, di Mapolres Serang Kota, Jumat (4/1/19).
Dari tempat hiburan Starqueen, lanjut Firman, pihaknya juga menyita satu mobil Daihatsu Grandmax warna silver yang digunakan untuk menyimpan minuman keras, dan 4 orang berhasil diamankan. Tak hanya itu, pihaknya pun menyita barang bukti lainnya berupa kwitansi yang akan digunakan alat bukti pada saat penyidikan.
“Jadi kalau ada pelanggan yang mau beli tinggal ngambil di mobil, karena tidak disediakan di dalam (Starqueen). Modus yang dilakukan di Starqueen ini merupakan modus lama, namun baru terungkap saat ini," ujarnya.
Atas tindakannya itu, para pemilik dua tempat hiburan dijerat pasal 106 Nomor 7 Undang-undang Tahun 2015 tentang perdagangan, dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 milyar. (emde)
Dua tempat hiburan itu diataranya, Cafe Royal Resto (di Jalan Tirtayasa No. 75 Kota Serang) dan tempat hiburan Starqueen (di Jalan Lingkar Selatan KM. 1, Kramatwatu, Serang). Dari masing-masing tempat hiburan polisi berhasil mengamankan 371 botol miras, dan kini dua tempat tersebut masuk ke dalam status penyidikan.
Sebelumnya, aparat Kepolisian mendapatkan pengaduan masyarakat, bahwa di tempat tersebut telah membuat keresahan dengan maraknya peredaran miras di Kota Serang.
Dikatakan Kapolres Serang Kota AKBP Firman Afandi, bahwa pada saat melakukan patroli skala besar, di tempat pertama pihaknya mengamankan 95 botol miras dari Cafe Royal Resto, pada Rabu 26 Desember 2018. Kemudian dari tempat hiburan Starqueen pada Minggu 30 Desember 2018. Pihaknya berhasil menyita 276 botol miras.
“Izin yang dimiliki oleh kedua tempat itu yakni standard usaha pariwisata, klasifikasi jasa usaha Rumah Makan atau Resto,” kata Kapolres Serang Kota didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim pada saat menggelar Ekspos Pengungkapan, di Mapolres Serang Kota, Jumat (4/1/19).
Dari tempat hiburan Starqueen, lanjut Firman, pihaknya juga menyita satu mobil Daihatsu Grandmax warna silver yang digunakan untuk menyimpan minuman keras, dan 4 orang berhasil diamankan. Tak hanya itu, pihaknya pun menyita barang bukti lainnya berupa kwitansi yang akan digunakan alat bukti pada saat penyidikan.
“Jadi kalau ada pelanggan yang mau beli tinggal ngambil di mobil, karena tidak disediakan di dalam (Starqueen). Modus yang dilakukan di Starqueen ini merupakan modus lama, namun baru terungkap saat ini," ujarnya.
Atas tindakannya itu, para pemilik dua tempat hiburan dijerat pasal 106 Nomor 7 Undang-undang Tahun 2015 tentang perdagangan, dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 milyar. (emde)
