Pasca Longsor, DLH: Harus Ada Kajian Ulang DED di Cilowong
0 menit baca
BantenEkspose.com - Pasca longsor tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) Cilowong, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang agar memasang floating dock atau penahan sampah di lokasi tersebut.
Demikian dikatakan Ajat Sudrajat Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, kepada bantenekspose.com saat ditemui di kantornya, Rabu (9/1/19).
Menurut Ajat, penahan sampah (floating dock) tersebut guna mengantisipasi terjadinya longsor. Sehingga, agar kejadian kemarin tidak terulang kembali.

"Mungkin, secara teknis nanti bisa diserahkan kepada dinas terkait (Dinas PU)," kata Ajat.
Selain itu, sambung Ajat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) telah meninjau ulang lokasi tersebut. Ia menilai, bahwa perlu adanya pengkajian ulang terkait DED
(Detail Engineering Design). Sehingga jika telah dilakukan pengkajian ulang, maka konsultan bisa mengajukan anggarannya ke Pemkot.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas PU. Kemarin (8/1) juga telah disampaikan ke Walikota Serang (Syafrudin) agar ada penahan," ujarnya.
Ia memastikan, pasca longsor tidak akan ada penutupan. Karena, membuat TPSA itu bukan hal yang mudah. Bahkan, ujar dia, hal tersebut pun telah dikoordinasikan dengan UPT Cilowong.
"Nggak ada penutupan. Buang sampah itu kan gak bisa ditunda-tunda. Makanya uji kelayakan DED itu harus ada," tutup dia. (emde)
Demikian dikatakan Ajat Sudrajat Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, kepada bantenekspose.com saat ditemui di kantornya, Rabu (9/1/19).
Menurut Ajat, penahan sampah (floating dock) tersebut guna mengantisipasi terjadinya longsor. Sehingga, agar kejadian kemarin tidak terulang kembali.

"Mungkin, secara teknis nanti bisa diserahkan kepada dinas terkait (Dinas PU)," kata Ajat.
Selain itu, sambung Ajat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) telah meninjau ulang lokasi tersebut. Ia menilai, bahwa perlu adanya pengkajian ulang terkait DED
(Detail Engineering Design). Sehingga jika telah dilakukan pengkajian ulang, maka konsultan bisa mengajukan anggarannya ke Pemkot.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas PU. Kemarin (8/1) juga telah disampaikan ke Walikota Serang (Syafrudin) agar ada penahan," ujarnya.
Ia memastikan, pasca longsor tidak akan ada penutupan. Karena, membuat TPSA itu bukan hal yang mudah. Bahkan, ujar dia, hal tersebut pun telah dikoordinasikan dengan UPT Cilowong.
"Nggak ada penutupan. Buang sampah itu kan gak bisa ditunda-tunda. Makanya uji kelayakan DED itu harus ada," tutup dia. (emde)
