Miris, Kartu ATM Milik Kakak Kandung Digunakan untuk Kejahatan
0 menit baca
BantenEkspose.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengamankan dua orang pria pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI di depan PT Luncheong Brothers, tepatnya di Kampung Petung Desa Sentul Kecamatan Keragilan, Serang, Kamis (10/1) lalu.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan menjelaskan, pada saat itu, tim opsnal Satreskrim Polres Serang sedang melakukan giat patroli guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana Curat, Curas dan gangguan Khamtibmas. Kemudian, tim patroli melihat dua orang pria yang mencurigakan. Lalu, melakukan pengintaian dan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.
Sebelumnya, sambung Indra, pelaku melakukan hal tersebut dengan cara memasukan kartu ATM BRI milik pelaku ke mesin ATM dan melakukan penarikan uang sebesar Rp. 1.250.000, kemudian ketika mesin ATM hendak beroperasi sekitar 10 menit pelaku langsung mencabut kabel listrik ATM tersebut sehingga mesin ATM terhenti dan lubang pengambilan uang terbuka. Lalu, pelaku mengambil uang tersebut dengan memgginakan alat penjepit berupa pinset, kawat besi dan alat penjepit.
"Kami telah mengamankan satu buah pinset stainless warna hitam, satu buah kawat ukuran kecil sekitar 30 Cm ujung kawat dibentuk seperti huruf 'L', satu buah penjepit dari besi, satu buah kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp 200.000, pecahan uang 50.000," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan kepada wartawan saat menggelar ekspos, di Mapolres Serang, Jl. Raya Bhayangkara Cisait, Keragilan, Serang, Jumat (18/1/19).
Indra menuturkan, lalu pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial DS (21) dan AS (24). Kedua tersangka merupakan warga dari Kabupaten Tanggamus, Lampung. Diketahui, mereka (tersangka) tinggal bersama keluarganya di kawasan Cikande Modern.
"Setelah diintrogasi dan didalami pelaku mengkau bahwa mereka pelakukan pencurian di mesin ATM tersebut. Dari hasil pengakuaanya ATM yang digunakannya merupakan ATM dari kakak kandung tersangka," jelas Indra.
Indra menambahkan, adapun motif yang mereka (tersangka) lakukan yaitu agar memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara," tutup Indra. (Emde)
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan menjelaskan, pada saat itu, tim opsnal Satreskrim Polres Serang sedang melakukan giat patroli guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana Curat, Curas dan gangguan Khamtibmas. Kemudian, tim patroli melihat dua orang pria yang mencurigakan. Lalu, melakukan pengintaian dan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.
Sebelumnya, sambung Indra, pelaku melakukan hal tersebut dengan cara memasukan kartu ATM BRI milik pelaku ke mesin ATM dan melakukan penarikan uang sebesar Rp. 1.250.000, kemudian ketika mesin ATM hendak beroperasi sekitar 10 menit pelaku langsung mencabut kabel listrik ATM tersebut sehingga mesin ATM terhenti dan lubang pengambilan uang terbuka. Lalu, pelaku mengambil uang tersebut dengan memgginakan alat penjepit berupa pinset, kawat besi dan alat penjepit.
"Kami telah mengamankan satu buah pinset stainless warna hitam, satu buah kawat ukuran kecil sekitar 30 Cm ujung kawat dibentuk seperti huruf 'L', satu buah penjepit dari besi, satu buah kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp 200.000, pecahan uang 50.000," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan kepada wartawan saat menggelar ekspos, di Mapolres Serang, Jl. Raya Bhayangkara Cisait, Keragilan, Serang, Jumat (18/1/19).
Indra menuturkan, lalu pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial DS (21) dan AS (24). Kedua tersangka merupakan warga dari Kabupaten Tanggamus, Lampung. Diketahui, mereka (tersangka) tinggal bersama keluarganya di kawasan Cikande Modern.
"Setelah diintrogasi dan didalami pelaku mengkau bahwa mereka pelakukan pencurian di mesin ATM tersebut. Dari hasil pengakuaanya ATM yang digunakannya merupakan ATM dari kakak kandung tersangka," jelas Indra.
Indra menambahkan, adapun motif yang mereka (tersangka) lakukan yaitu agar memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara," tutup Indra. (Emde)
