Mahasiswa Warung Gunung, Desak Pemkab Lebak Kaji Ulang Amdal Gudang Indomaret
0 menit baca
BantenEkspose.com
- Puluhan aktivis
mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Warunggunung (KBMW)
mendesak, penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Lebak, agar mengkaji
ulang perizinan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dan AMDAL Lalin,
di proyek pembangunan gudang Indomaret (PT Indomarco Prismatama), Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung. Pasalnya,
dalam pengerjaan proyek tersebut telah memakan korban jiwa terhadap bocah yang
berusia 4 tahun, pada Sabtu 11 Januari 2019 lalu.
Sementara, seorang operator Crane bernama Tiar Priyanto (22) warga Kabupaten Subang, mengalami luka berat karena patah tulang di bagian pinggul dan dilarikan rumah sakit.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Yusup mengatakan, aksi tersebut merupakan sebuah bentuk kepedulian kemanusian kepada korban yang telah menimpa anak kecil berusia 4 tahun di proyek pembanguan gudang Indomaret tepatnya desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Lebak agar ke depannya tidak ada lagi kejadian yang serupa.
"Jelas, ini menjadi perhatian dengan dugaan kelalaian dalam bekerja serta kurangnya disiplin dalam keamanan oleh pihak prusahaan tersebut," kata Yusup dalam keterangan tertulisnya yang diterima bantenekspose.com, Senin (21/1/19).
Padahal, menurut dia, hal tersebut sudah diatur di dalam Permen 01 BAB 2 (pasal 10), bahwa orang yang tidak punya kepentingan dilarang memasuki ke tempat kerja.
Kemudian, lanjut Yusup, didalam (pasal 11) dijelaskan, tindakan harus dilakukan untuk mencegah bahaya terhadap orang yang di sebabkan runtuhnya bagian yang lemah dalam bangunan darurat atau banguan yang tidak setabil, sementara didalam (pasal 30) ayat (1) terkait besarnya pengaruhnya, kondisinya, ragamnya muatan dan kekuatan perimbangan dari setiap bagian peralatan bantuan yang terpasang.
"Sebesar pembangunan gudang Indomaret yang menghabiskan kuarang lebih 8 hektare (Ha) ternyata bukti lapangan perusahaan tidak menjalan peraturan dengan baik, sehingga memakan korban dan banyaknya pelanggaran yang terjadi," sebut Yusup.
Kendati demikian, pihaknya mendesak pemerintah daerah agar mengkaji ulang perizinan AMDAL, serta AMDAL Lalin diproyek pembangunan indomaret, serta harus ikut serta dalam pengawasan pembangunan tersebut.
"Kami mendesak perusahaan agar mengevaluasi kembali tentang keselamatan kerja. Dan, perusahaan harus bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja," tegas dia. (emde)
Sementara, seorang operator Crane bernama Tiar Priyanto (22) warga Kabupaten Subang, mengalami luka berat karena patah tulang di bagian pinggul dan dilarikan rumah sakit.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Yusup mengatakan, aksi tersebut merupakan sebuah bentuk kepedulian kemanusian kepada korban yang telah menimpa anak kecil berusia 4 tahun di proyek pembanguan gudang Indomaret tepatnya desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Lebak agar ke depannya tidak ada lagi kejadian yang serupa.
"Jelas, ini menjadi perhatian dengan dugaan kelalaian dalam bekerja serta kurangnya disiplin dalam keamanan oleh pihak prusahaan tersebut," kata Yusup dalam keterangan tertulisnya yang diterima bantenekspose.com, Senin (21/1/19).
Padahal, menurut dia, hal tersebut sudah diatur di dalam Permen 01 BAB 2 (pasal 10), bahwa orang yang tidak punya kepentingan dilarang memasuki ke tempat kerja.
Kemudian, lanjut Yusup, didalam (pasal 11) dijelaskan, tindakan harus dilakukan untuk mencegah bahaya terhadap orang yang di sebabkan runtuhnya bagian yang lemah dalam bangunan darurat atau banguan yang tidak setabil, sementara didalam (pasal 30) ayat (1) terkait besarnya pengaruhnya, kondisinya, ragamnya muatan dan kekuatan perimbangan dari setiap bagian peralatan bantuan yang terpasang.
"Sebesar pembangunan gudang Indomaret yang menghabiskan kuarang lebih 8 hektare (Ha) ternyata bukti lapangan perusahaan tidak menjalan peraturan dengan baik, sehingga memakan korban dan banyaknya pelanggaran yang terjadi," sebut Yusup.
Kendati demikian, pihaknya mendesak pemerintah daerah agar mengkaji ulang perizinan AMDAL, serta AMDAL Lalin diproyek pembangunan indomaret, serta harus ikut serta dalam pengawasan pembangunan tersebut.
"Kami mendesak perusahaan agar mengevaluasi kembali tentang keselamatan kerja. Dan, perusahaan harus bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja," tegas dia. (emde)
