NEWS

LSM Gasak Sebut Perusahaan Perkebunan Buah Naga Belum Penuhi UU BPJS


Foto: STN
Bantenekspose.com -  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Sikat Koruptor (LSM GASAK) M. Zulkifli, mengatakan bahwa perkebunan Buah naga milik PT. Agro Fruit Mandiri (AFM) yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang melanggar Undang – undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dikatakan, Isi dari Undang-undang tersebut yang bunyinya, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja.

Menurut Zulkifli, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
“UU BPJS sudah jelas setiap pekerja harus didaftarkan, kenapa PT. Agro Fruit Mandiri perkebunan buah naga tidak mendaftarakan para pekerjanya ke BPJS, ini jelas sudah melanggar,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (02/01/19).

M. Zulkifli menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus bergarak, karna ini jelas pelanggar.

“Kita tidak akan tinggal diam. Karna ini ada sanksi seperti tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja, selain penyelenggara Negara yang meliputi, perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau izin Mendirikan Bangunan (IMB),” imbuh Zulkifli, menegaskan.

Selain itu, pihaknya menilai Pemerintah khususnya Kabupaten Serang seolah tutup mata soal tenaga kerja. Dirinya dalam waktu dekat ini akan melalukan audensi baik kepada pihak perusahaan maupun Pemerintah. (stn/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar