LSM Gasak Sebut Perusahaan Perkebunan Buah Naga Belum Penuhi UU BPJS
0 menit baca
![]() |
| Foto: STN |
Bantenekspose.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Sikat Koruptor (LSM GASAK) M. Zulkifli, mengatakan bahwa perkebunan Buah naga milik PT.
Agro Fruit Mandiri (AFM) yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang
melanggar Undang – undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS).
Dikatakan, Isi dari Undang-undang tersebut yang bunyinya, pemberi
kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta
kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sesuai dengan program jaminan
sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta
program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja.
Menurut Zulkifli, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja
paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program
Jaminan Sosial.
“UU BPJS sudah jelas setiap pekerja harus didaftarkan,
kenapa PT. Agro Fruit Mandiri perkebunan buah naga tidak mendaftarakan para pekerjanya
ke BPJS, ini jelas sudah melanggar,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (02/01/19).
M. Zulkifli menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan
akan terus bergarak, karna ini jelas pelanggar.
“Kita tidak akan tinggal diam. Karna ini ada sanksi seperti
tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja,
selain penyelenggara Negara yang meliputi, perizinan terkait usaha, izin yang
diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja
asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau izin Mendirikan
Bangunan (IMB),” imbuh Zulkifli, menegaskan.
Selain itu, pihaknya menilai Pemerintah khususnya Kabupaten
Serang seolah tutup mata soal tenaga kerja. Dirinya dalam waktu dekat ini akan
melalukan audensi baik kepada pihak perusahaan maupun Pemerintah. (stn/red)
