LSM Dinamika Rakyat Desak Gubernur Banten, Evaluasi Keberadaan Inspektorat
0 menit baca
BantenEkspose.com - Adanya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Banten senilai Rp 2,2 miliar terus bergulir. Perkara yang menjerat tiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten Sigit Wardoyo, Direktur CV Megah Teknik Endi Suhendi dan Staf RSUD Banten, Adit Hirda.
Dalam fakta-fakta persidangan, diduga kuat adanya keterlibatan Kepala Bagian Umum RSUD Banten selaku koordinator pengadaan genset Sri Mulyati. Pernyataan tersebut terungkap oleh Pengacara terdakwa dalam persidangan.
“Sebelumnya kami telah memantau perkara korupsi di RSUD Banten, dan selalu menyimak jalannya persidangan, bahkan kami turut mempertanyakan kenapa Koordinator pengadaan genset itu hanya sebagai saksi, kenapa yang staf biasa dijadikan tersangka. Lantas apa hubungannya dengan Kepala Inspektorat Provinsi Banten?” tegas Solihin Sekretaris Umum LSM Dinamika Rakyat Provinsi Banten, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1/19) malam.
Bahkan, sambung Solihin, setelah mengetahui adanya hubungan emosional atau kedekatan pribadi salah seorang oknum pejabat RSUD Banten dengan Kepala Inspektorat Provinsi Banten, diduga kuat oknum Pejabat ASN tersebut dilindungi, bahkan tidak ada sanksi internal birokrasi di Pemerintahan Provinsi Banten ini.
"Oleh karena itu, kami mengecam dan akan melakukan aksi demo ke Kantor Inspektorat Provinsi Banten, untuk meminta klarifikasi sekaligus menuntut mundur dari jabatan Kepala Inspektorat," ujar pria itu dengan nada keras.
"Untuk itu, LSM Dinamika Rakyat Provinsi Banten meminta dan mendesak kepada Gubernur Banten, untuk secepatnya mengevaluasi dan menyikapi keberadaan Inspektorat Provinsi Banten yang dinilai tidak profesional bahkan integritasnya dipertanyakan?," pungkas Kiki sapaan akran Hakiki Hakim. (rls/red)
Dalam fakta-fakta persidangan, diduga kuat adanya keterlibatan Kepala Bagian Umum RSUD Banten selaku koordinator pengadaan genset Sri Mulyati. Pernyataan tersebut terungkap oleh Pengacara terdakwa dalam persidangan.
“Sebelumnya kami telah memantau perkara korupsi di RSUD Banten, dan selalu menyimak jalannya persidangan, bahkan kami turut mempertanyakan kenapa Koordinator pengadaan genset itu hanya sebagai saksi, kenapa yang staf biasa dijadikan tersangka. Lantas apa hubungannya dengan Kepala Inspektorat Provinsi Banten?” tegas Solihin Sekretaris Umum LSM Dinamika Rakyat Provinsi Banten, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1/19) malam.
Bahkan, sambung Solihin, setelah mengetahui adanya hubungan emosional atau kedekatan pribadi salah seorang oknum pejabat RSUD Banten dengan Kepala Inspektorat Provinsi Banten, diduga kuat oknum Pejabat ASN tersebut dilindungi, bahkan tidak ada sanksi internal birokrasi di Pemerintahan Provinsi Banten ini.
"Oleh karena itu, kami mengecam dan akan melakukan aksi demo ke Kantor Inspektorat Provinsi Banten, untuk meminta klarifikasi sekaligus menuntut mundur dari jabatan Kepala Inspektorat," ujar pria itu dengan nada keras.
Hal senada dikatakan A. Hakiki Hakim, semestinya oknum pejabat RSUD Banten tersebut dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Inspektorat, bahkan atas peristiwa adanya dugaan korupsi pengadaan genset, oknum tersebut selaku Koordinator pengadaannya. Menurutnya, hal ini sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa harus ada tindakan tegas dari Kepala Inspektorat Provinsi Banten, namun faktanya tidak demikian.
"Untuk itu, LSM Dinamika Rakyat Provinsi Banten meminta dan mendesak kepada Gubernur Banten, untuk secepatnya mengevaluasi dan menyikapi keberadaan Inspektorat Provinsi Banten yang dinilai tidak profesional bahkan integritasnya dipertanyakan?," pungkas Kiki sapaan akran Hakiki Hakim. (rls/red)
