NEWS

LPSDK Peserta PemiIu di Kota Serang, Sebagian Besar Berbentuk Barang

BantenEkspose.com – Divisi hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Iip Patrudin menyebutkan, sebagian besar peserta partai PemiIu 2019 di Kota Serang menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam bentuk barang (spanduk).

“LPSDK ini memang relatif. Kebanyakan untuk partai tidak dalam jumlah uang. Kebanyakan dari 15 partai peserta pemilu ini dalam bentuk barang seperti spanduk dan baliho, itu yang mereka laporkan,” kata Iip saat diwawancara di kantornya, Rabu malam (2/1/19).

Dikatakan Iip, mengingat LPSDK ini sifatnya harus terbuka dan masyarakat pun harus tahu, maka besok sudah bisa dilihat (ditampilkan) melalui website resmi dan di papan informasi KPU. “Jadi masyasarakat harus mengetahui tentang Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari masing-masing partai,” imbuhnya.

Disinggung soal potensi kecurangan dalam LPSDK, menurut Iip mengenai kecurangan fiktif atau tidak itu dari akuntan publik yang akan memeriksa lebih lanjutnya. Sementara KPU hanya memeriksa saja.

 Iip meneyebutkan, berdasarkan hasil penilaian KPU normal saja. kemudian, selama masa kampanye yang telah dilaksanakan oleh partai politik juga masih normal.

“Karena, tiap hari mereka (Parpol) berlapor dan bersurat ke kita (KPU) untuk menyampaikan kampanye dimasing-masing tempat (titik) yang telah ditentukan, sesuai dengan kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu dan partai,” cetusnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono mengatakan, bahwa pihaknya mengawasi terkait dengan kepatuhan partai politik dalam LPSDK tersebut.

“Kami melakukan pengawasan melekat, dari pukul 07:00 WIB sampai selesai, dan alhamdulillah semua partai pada dasarnya tadi pukul 18:00 WIB hadir semua, memang tadi ada dua partai yang berkasnya dikembalikan lagi karena belum ditantangani (hal-hal administratif) yaitu partai Hanura dan Berkarya dan sekarang sudah diproses oleh KPU,” katanya.

Rudi menerangkan, ada dua hal yang perlu diawasi, pertama terkait kepatuhan, kedua kelengkapan laporan (LPSDK). Jika mengacu ke dalam pasal 327 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu besaran sumbangan dana kampanye perseeorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Adapun maksimal sumabangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah yaitu Rp 25 miliar.

“Jadi ada tidak orang-orang yang menyumbang diatas itu, kalau kita temukan itu pelanggaran. Tapi untuk Kota Serang tadi tidak ada. Nah, kami pun nanti mengawasi KPU juga. Setelah ini KPU itu harus mempublikasikan dilaman KPU-Nya agar masyarakat tahu terkait laporan dana kampanye ini. Jadi kita pun tetap mengawasi KPU,” pungkas Rudi. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar