Kontroversi Pembebasan Ba'asyir. Begini Kata Direktur Eksekutif BIGS
0 menit baca
BantenEkspose.com - Pembebasan Pendiri Pondok Pesantren Al-Mu'min Ngruki, Sukoharjo, Jawa Timur Ustadz Abu Bakar Ba'asyir oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini menuai kontroversial dikalangan masyarakat luas di Tanah Air.
Psalnya, alumnus Pondok Pesantren Gontor itu telah divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga jatuh tempo masa murninya masih lama yaitu pada 24 Desember 2023.
Selain itu, Abu Bakar Ba'asyir juga enggan menandatangi (pernyataan pribadi) setia kepada Pancasila. Padahal, konstitusi Negara Republik Indonesia menekankan setiap warga negara Indonesia wajib hukumnya setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Sebelumnya, Ba'asyir ditangkap di Ciamis, Jawa Barat pada 9 Agustus 2010 lalu, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif BIGS (Banten Institute for Governance Studies), Ahmad Daelami mengatakan, putusan pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir oleh Presiden Joko Widodo merupakan sebuah keputusan berani dengan memperhitungkan nilai-nilai kemanusiaan (HAM).
Menurut Daelami, keputusan ini tentu tidak disenangi oleh pihak luar negeri terutama Australia, tetapi disini Presiden Joko Widodo menunjukkan bahwasanya kedaulatan hukum Indonesia tidak bisa diintervensi oleh pihak asing. Ia mengatakan, nilai-nilai kemanusiaan yang ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo juga perlu mendapatkan apresiasi lebih, seorang pribadi Presiden dengan tekanan yang tinggi dari pihak asing menetapkan keputusannya atas dasar kemanusiaan bukan karena intervensi.
"Hal tersebut sangat baik bagi perjalanan Indonesia ke depan terutama dari sudut pandang hukum dan HAM, serta ini dapat menjadi pembuktian Joko Widodo yang juga mencalonkan diri sebagai calon presiden nomor urut 01 bersama KH. Ma'ruf Amien, bahwa Jokowi bukanlah antek asing atau boneka asing serta meredam isu negatif keagamaan yang selama ini terus menerus dilayangkan kepadanya," kata Daelami dalam keterangan tertulisnya yang diterima bantenekspose.com, Senin (21/1/19) malam.
Selain itu, Akademisi Fakuktas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten menuturkan, langkah politik Jokowi dalam membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir tidak terlalu berimbas pada sisi elektoralnya.
"Dalam hemat saya, tidak terlalu berimbas pada sisi elektoralnya. Tapi dari sisi kemanusiaan, saya harus angkat topi. Ini karena Jokowi memberikan kesempatan pada Ustadz Abu untuk meghirup udara bebas," tutur Leo.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, pada Senin (21/1/19) petang, seperti dilansir dari kompas.com. (Emde)
Psalnya, alumnus Pondok Pesantren Gontor itu telah divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga jatuh tempo masa murninya masih lama yaitu pada 24 Desember 2023.
Selain itu, Abu Bakar Ba'asyir juga enggan menandatangi (pernyataan pribadi) setia kepada Pancasila. Padahal, konstitusi Negara Republik Indonesia menekankan setiap warga negara Indonesia wajib hukumnya setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Sebelumnya, Ba'asyir ditangkap di Ciamis, Jawa Barat pada 9 Agustus 2010 lalu, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif BIGS (Banten Institute for Governance Studies), Ahmad Daelami mengatakan, putusan pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir oleh Presiden Joko Widodo merupakan sebuah keputusan berani dengan memperhitungkan nilai-nilai kemanusiaan (HAM).
Menurut Daelami, keputusan ini tentu tidak disenangi oleh pihak luar negeri terutama Australia, tetapi disini Presiden Joko Widodo menunjukkan bahwasanya kedaulatan hukum Indonesia tidak bisa diintervensi oleh pihak asing. Ia mengatakan, nilai-nilai kemanusiaan yang ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo juga perlu mendapatkan apresiasi lebih, seorang pribadi Presiden dengan tekanan yang tinggi dari pihak asing menetapkan keputusannya atas dasar kemanusiaan bukan karena intervensi.
"Hal tersebut sangat baik bagi perjalanan Indonesia ke depan terutama dari sudut pandang hukum dan HAM, serta ini dapat menjadi pembuktian Joko Widodo yang juga mencalonkan diri sebagai calon presiden nomor urut 01 bersama KH. Ma'ruf Amien, bahwa Jokowi bukanlah antek asing atau boneka asing serta meredam isu negatif keagamaan yang selama ini terus menerus dilayangkan kepadanya," kata Daelami dalam keterangan tertulisnya yang diterima bantenekspose.com, Senin (21/1/19) malam.
Selain itu, Akademisi Fakuktas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten menuturkan, langkah politik Jokowi dalam membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir tidak terlalu berimbas pada sisi elektoralnya.
"Dalam hemat saya, tidak terlalu berimbas pada sisi elektoralnya. Tapi dari sisi kemanusiaan, saya harus angkat topi. Ini karena Jokowi memberikan kesempatan pada Ustadz Abu untuk meghirup udara bebas," tutur Leo.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, pada Senin (21/1/19) petang, seperti dilansir dari kompas.com. (Emde)
