NEWS

Komisi Pemantau Dana Desa Minta DPMD Banten Evaluasi Kinerja PLD


BantenEkspose.com - Direktur Komisi Pemantau Dana Desa Banten Amir Arifin, meminta pengawasan dana desa (DD) benar-benar diperketat agar tepat sasaran. Apalagi dana desa pada 2018 lalu mencapai Rp 60 triliun. Meski demikian untuk menekan kebocoran dana desa seminimal mungkin.

Menurut Amir, keberadaan pendampingan cukup menentukan penggunaan dana desa. Namun tenaga pendamping ini harus qualified dan bersih dari unsur politik.

“Masih ada Pendamping yang bukan dari desa binaan atau desa asalnya, sehingga komunikasi dan koordinasi kurang maksimal, dan ini harus menjadi catatan pihak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten agar PLD yang dimaksudkan tadi untuk di evaluasi kinerjanya," kata Amir dalam keterangan tertulisnya yang diterima bantenekpose.com, Senin (14/1/19).

Dikatakan Amir, sebenarnya tenaga pendamping desa sangat penting untuk pemberdayaan dan memberikan solusi. Ia menilai, namun fakta di lapangan masih banyak tenaga pendamping yang tidak menerapkan jiwa profesionalismenya.

“Fakta di lapangan banyak juga tenaga pendamping yang kurang profesional, bahkan ada yang sebulan dua kali turun ke desa-desa binaannya. Oleh Karena itu, tahun 2019 ini diharapkan pihak DPMD harus mempertimbangkan Tenaga Pendamping Desa itu," imbuhnya.

Amir menuturkan, dampak dana desa sendiri di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang sudah bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat desa.

“Kami tinjau untuk di Kabupaten Lebak saja, infrastruktur jalan produksi sudah mulai ada perbaikan, irigasi juga, namun juga masih ada beberapa desa di pelosok yang perlu pembinaan secara intens,” tuturnya.

Terpisah, Komunitas Pemberdayaan Masyarakat  Dadang Koswara mengakui, kondisi di lapangan secara realitas mayoritas desa sudah mulai bangkit perekonomiannya. Walau pun,  belum mencapai 100 persen. Namun beberapa hal perlu ditinjau apakah penyebabnya.

“Ya, seperti masalah pendamping yang belum maksimal, dan pihak dinas pemberdayaan masyarakat desa harus tegas memberikan teguran, para tenaga pendamping itu digaji oleh negara untuk pemberdayaan masyarakat dan mengawal dana desa bukan untuk memakan gaji buta saja, jadi kerjanya harus maksimal, jangan asal-asalan," tutup dia. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar