Komisi Pemantau Dana Desa Minta DPMD Banten Evaluasi Kinerja PLD
0 menit baca

BantenEkspose.com - Direktur Komisi Pemantau Dana Desa
Banten Amir Arifin, meminta pengawasan dana desa (DD) benar-benar diperketat
agar tepat sasaran. Apalagi dana desa pada 2018 lalu mencapai Rp 60 triliun.
Meski demikian untuk menekan kebocoran dana desa seminimal mungkin.
Menurut Amir, keberadaan pendampingan cukup menentukan
penggunaan dana desa. Namun tenaga pendamping ini harus qualified dan bersih
dari unsur politik.
“Masih ada Pendamping yang bukan dari desa binaan atau desa
asalnya, sehingga komunikasi dan koordinasi kurang maksimal, dan ini harus
menjadi catatan pihak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Provinsi Banten agar PLD yang dimaksudkan tadi untuk di evaluasi
kinerjanya," kata Amir dalam keterangan tertulisnya yang diterima
bantenekpose.com, Senin (14/1/19).
Dikatakan Amir, sebenarnya tenaga pendamping desa sangat
penting untuk pemberdayaan dan memberikan solusi. Ia menilai, namun fakta di
lapangan masih banyak tenaga pendamping yang tidak menerapkan jiwa
profesionalismenya.
“Fakta di lapangan banyak juga tenaga pendamping yang kurang
profesional, bahkan ada yang sebulan dua kali turun ke desa-desa binaannya.
Oleh Karena itu, tahun 2019 ini diharapkan pihak DPMD harus mempertimbangkan
Tenaga Pendamping Desa itu," imbuhnya.
Amir menuturkan, dampak dana desa sendiri di Kabupaten
Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang sudah bisa dirasakan secara
langsung oleh masyarakat desa.
“Kami tinjau untuk di Kabupaten Lebak saja, infrastruktur
jalan produksi sudah mulai ada perbaikan, irigasi juga, namun juga masih ada
beberapa desa di pelosok yang perlu pembinaan secara intens,” tuturnya.
Terpisah, Komunitas Pemberdayaan Masyarakat Dadang Koswara mengakui, kondisi di lapangan
secara realitas mayoritas desa sudah mulai bangkit perekonomiannya. Walau
pun, belum mencapai 100 persen. Namun
beberapa hal perlu ditinjau apakah penyebabnya.
“Ya, seperti masalah pendamping yang belum maksimal, dan
pihak dinas pemberdayaan masyarakat desa harus tegas memberikan teguran, para
tenaga pendamping itu digaji oleh negara untuk pemberdayaan masyarakat dan
mengawal dana desa bukan untuk memakan gaji buta saja, jadi kerjanya harus
maksimal, jangan asal-asalan," tutup dia. (emde)