Kesadaran Warga Konsumsi Produk Halal Terus Meningkat
0 menit baca
Bantenekspose.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sekaligus mewakili
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Tasyakuran Milad ke 30 Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM
MUI).
Milad LPPOM MUI dengan mengusung tema 'Professional and Trustworthy'. Tasyakuran ini juga menjadi
ajang laporan tahunan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di
bidang halal.
"Saya hadir di sini tidak hanya sebagai Menteri Agama, melainkan juga
mewakili Presiden RI Joko Widodo yang berhalangan hadir," kata Menag
mengawali sambutan.
Hadir dalam acara para pimpinan instansi dan lembaga pemerintah/swasta,
pimpinan MUI, para pegiat halal serta pimpinan perusahaan bersertifikat halal.
Menag Lukman Hakim mengatakan kesadaran warga negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mengkonsumsi dan mengunakan produk yang baik dan dijamin kehalalannya semakin meningkat dari waktu ke waktu. Bagi umat Islam khususnya, jaminan produk halal jelas sangat penting dalam menjalankan kesempurnaan keberagamaanya.
"Di era globalisasi perdagangan saat ini, lanjut Menag dimana
berbagai produk olahan dari luar negeri mudah masuk ke Indonesia, maka adanya
jaminan kehalalan produk menjadi sangat penting," ujarnya.
Terlebih lagi Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar dunia atau
sekitar 87.18% dari 207 juta penduduk yang membutuhkan jaminan keamanan,
kenyamanan, perlindungan dan kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk
yang dikonsumsi maupun digunakan dan dimanfaatkan. Seiring dengan perkembangan
teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, tantangan yang dihadapi
juga semakin besar.
"Dengan kondisi yang demikian, maka apa yang telah diperjuangkan oleh
MUI dan LPPOM MUI perlu diperkuat oleh negara dalam bentuk regulasi yang secara
khusus mengatur tentang ketentuan produk halal," kata Menag.
Ia menambahkan hal tersebut menjadi tuntutan yang tidak
dapat dielakkan lagi. Pengesahan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal pada 17 Oktober 2014 menjadi instrumen penting dalam menjamin
kepastian hukum atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Implementasi Undang Undang Jaminan Produk Halal akan menguatkan peran MUI dalam
penyelenggaraan jaminan produk halal.
"Sebagai mitra utama BPJPH, MUI memiliki kewenangan dalam bentuk
sertifikasi auditor halal, penetapan fatwa kehalalan produk serta akredetasi
lembaga pemeriksa halal, " ujar Menag.
Disampaikan Menag, LPPOM MUI akan langsung menjadi salah satu lembaga
pemeriksa halal yang melaksanakan tugasnya di masa transisi dan sesudah
transisi dengan penyesuaian peraturan perundangan.
"Pelaksanaan kewenangan ini akan menciptakan suasana yang saling
mendukung dan bersinergi antara MUI, LPPOM MUI dan BPJPH," tandas Menag.
Menag juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada MUI
dan LPPOM MUI beserta jajarannya atas kiprah dan perjuangan serta prestasi yang
ditorehkan.
Pada perayaan ulang tahunnya ke 30, LPPOM MUI disertai dukungan dan
kerjasama dari berbagai pemangku kepentingan meluncurkan lima
inovasi. Inovasi di bidang halal itu yakni, Layanan Sertifikasi Halal
Online (CEROL-SS23000) versi 3.0, Aplikasi Halal MUI versi 3.0, QR Code Halal
Resto versi 2.0, Online Payment LPPOM MUI Provinsi untuk UMKM dan Buku Seri HAS
2300. (rls/red)
