NEWS

Kebebasan Pers Dibungkam, Fakrab: Lawan Penggunaan UU ITE

BantenEkspose.com - Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) tentang kebebasan pers di Indonesia, sejak 2008 sampai Desember 2018 telah terjadi 16 kasus hukum yang berupaya memidanakan 14 jurnalis dan 7 media dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Diketahui, salah satu kasus terhangat yaitu telah dilaporkannya media Jawa Pos oleh manajer Persebaya.

Pelaporan ini menambah deretan kriminalisasi media dan jurnalis, sehimhga membuat situasi kebebasan pers di Indonesia kian mengkhawatirkan, kemudian kasus ini menambah daftar kasus jurnalis dan media yang dilaporkan dengan menggunakan UU ITE. 

Departemen Kajian dan Advokasi Forum Aksi Mahasiswa Rakyat Banten
(Fakrab), Pandu Tubagus menilai, bahwa pelaporan semacam ini merupakan bentuk krimininalisasi yang melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (jaminan atas kebebasan pers) di Indonesia. Selain itu, persoalan tersebut telah mengancam hak kebebasan berekspresi. Menurutnya, situasi ini tidak bisa dibiarkan, karena tidak menutup kemungkinan terjadi juga di daerah. 

"Pengancaman pidana dengan pasal dalam UU ITE melanggar kebebasan pers dan hak kebebasan berekspresi yang telah dilindungi oleh undang-undang, karena sebuah berita ketika telah ditempuh dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang benar merupakan bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang dilindungi dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999," kata Pandu dalam keterangan tertulisnya yang diterima bantenekspose.com, Kamis (10/1/19). 

Kemudian, sambung Pandu, ditegaskan juga dalam Pasal 4 UU Pers bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Lalu didalam Pasal 15 UU Pers juga mengatur bahwa setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers. Aturan tersebut dipertegas dengan adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Dewan Pers pada 9 Februari 2012.

"Pemberitaan harusnya tidak bisa dipidana dengan pasal karet UU ITE dan KUHP, karena dilakukan oleh media yang jelas dan berdasarkan kaidah jurnalistik dan dilakukan demi kepentingan publik, dalam pasal 310 KUHP ayat (3) disebut perkecualian tindakan yang tidak dapat dipidana pencemaran nama baik. Hal ini diatur didalam pasal 310 ayat (3) berbunyi tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya meminta agar aparatur hukum tidak begitu saja memproses laporan pemidanaan sebagaimana tercantum pada pasal pengecualian 310 ayat (3) KUHP. Aparat hukum harus berpedoman pada UU Pers dan Nota Kesepahaman Kapolri-Dewan Pers yang isinya menyebutkan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers. 

"Kami mendesak agar Dewan Pers melindungi media dan jurnalisnya sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Mengingat makin meningkatkan pemidanaan jurnalis dan media dengan pasal defamasi UU ITE. Kemudian, kepada para pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan diharapkan agar melihat aturan dan harus tahu aturan serta tidak usah lebay jika memang ada yang merasa dirugikan maka gunakanlah mekanisme hak jawab yang memang telah diatur oleh UU Pers," tegas dia. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar