Jajaran Polda Banten, Dalami Dugaan Pungli di RSKM Cilegon
0 menit baca
![]() |
| Foto: Ist |
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P menerangkan, korban bernama Nafis Umam, laki-laki berumur 8 th, warga Ramanuju Cilegon, yang dirujuk dari RSUD Berkah Pandeglang pada tanggal 23 Desember 2018 lalu, karena menderita patah tulang bahu saat mengalami Tsunami Banten. Sehingga Korban harus dilakukan tindakan medis yaitu operasi dan dilanjutkam rawat inap untuk proses penyembuhan.
“Pihak rumah sakit, kepada keluarga korban melakukan penagihan terhadap biaya pengobatan sejumlah 17 Juta rupiah. Oleh pihak keluarga korban sudah dibayar sekitar 10,5 juta, dan sudah dicover oleh BPJS sebanyak 2,9 juta. Sehingga sisa kekurangan pembayaran sejumlah 3,6 juta, Itulah yang membuat keluarga korban merasa sangat keberatan dan menganggap biaya nya terlalu mahal,” kata AKBP Edy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/1/19).
Sampai saat ini, sambung Edy, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres Cilegon masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan para saksi.
“Sampai saat ini, ada 12 Orang saksi yang kita mintai keterangan, terdiri dari dua orang saksi korban, diantaranya Sulastri (Ibu Korban) dan Slamet (Paman Korban). Sementara itu, sepuluh saksi dari pihak RSKM sudah diperiksa oleh penyidik,” pungkas Edy.
Edy menambahkan, penyidik akan memastikan status RSKM apakah merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan swasta dengan cara melakukan pemeriksaan ahli dari Ditjen AHU Kemenkumham. (Bidhum/emde)
