Gagalkan Aksi Curanmor, BrigPol Beni Martin Dapat Pujian Warga
0 menit baca
Bantenekspose.com - Brigadir
Polisi (Brig Pol) Beni Martin menuai pujian dari warga usai menangkap dua
pelaku pencurian sepeda motor di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten
Serang, Jum’at (11/01/2019) siang.
Diketahui
sempat terjadi aksi kejar – kejaran, hingga BrigPol Beni Martin berhasil
meringkus kedua pelaku yang tersungkur di area pesawahan milik warga.
Singkat
cerita, Yadi (18) dan Bayu (18) melihat sepeda motor Honda yang terparkir di
Kantor Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang. Tanpa pikir panjang, dua pemuda yang
baru menginjak dewasa ini membobolnya dengan kunci T. Kemudian 2 pelaku membawa
motor hasil curian dan 1 moto sebagai sarana melakukan aksinya.
“Kebetulan
lagi ngobrol sama Pak Lurah di dalam, tiba – tiba Pak Rojak (pemilik motor-red)
teriak maling. Spontan saya kejar bersama Pa Rojak, sempat tertinggal, pelaku
masuk ke sebuah gang rumah warga. Disitu mulai terkejar dan menyuruh pelaku
untuk berhenti,” ujar Brig Pol Beni Martin.
Tidak
mengindahkan peringatan, motor pelaku pertama di tendang oleh BrigPol Beni
Martin dan tersungkur di pesawah warga. Kemudian ia mengejar pelaku kedua dan
berhasil menyusulnya.
“Saya
tendang di bagian belakang motor, pelaku pertama tersungkur ke pesawahan warga.
Tak berselang lama, motor kedua berhasil saya kejar dan meringkus pelaku di
bantu oleh warga setempat,” ungkap Beni.
Sementara
itu Rojak, seorang petugas Desa Wanayasa yang tak lain adalah pemilik motor
tersebut mengucapkan rasa syukurnya dan berterimakasih k/epada BrigPol Beni.
“Makasih
banyak sama Pak Beni, berkat beliau, motor saya bisa kembali,” kata Rojak saat
dihubungi.
Ditempat
terpisah, Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan sosok Polisi
seperti anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pontang BrigPol Beni Martin inilah yang
dibutuhkan masyarakat.
“Sosok
polisi seperti BrigPol Beni Martin ini yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain
menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, ia juga mampu berperan sebagai
pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” ujar Kabidhumas Polda Banten AKBP
Edy Sumardi.
Saat ini
untuk mempertanggungjawabkan atas aksi kejahatan kedua pelaku dijerat pasal 363
KUHP dan barang bukti berupa kunci T dan motor sebagai saran dalam melakukan
aksinya di Mako Polsek Pontang. (stn/Red)
