Dishub: Aset JPO Belum Diserahkan ke Pemkot Serang
0 menit baca
BantenEkspose.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang telah memastikan kepemilikan aset jembatan penyebrangan orang (JPO) khususnya yang berada di Jl. Veteran No. 17 tepatnya di depan Ramayana dan di Jl. Ahmad Yani, Ciceri bahwa belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkota) Serang.
Dikatakan Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kota Serang Indra Kurniawan, pihaknya telah memastikan aset JPO tersebut. Dan, memang belum ada penyerahan ke Pemkota Serang.
"Kita sudah memastikan aset tersebut kebagian Aset (DPKAD), memang belum ada penyerahan," kata Indra dalam keterangan tertulisnya kepada bantenekspose.com, belum lama ini.
Setelah menelusuri kepemilikan aset JPO tersebut, Indra menyebutkan, pemilik asetnya yaitu PT. Davis Jaya. Ia pun mengakui, bahwa pihaknya telah melayangkan surat berupa teguran agar segera diperbaiki.
"Sudah kita layangkan surat untuk segera diperbaiki dan sudah kita hubungi," ujar dia.
Indra menambahkan, setelah memperbaiki JPO yang ada di depan Ramayana, pihaknya akan segera memperbaiki JPO yang berada di Ciceri. (Emde)
Dikatakan Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kota Serang Indra Kurniawan, pihaknya telah memastikan aset JPO tersebut. Dan, memang belum ada penyerahan ke Pemkota Serang.
"Kita sudah memastikan aset tersebut kebagian Aset (DPKAD), memang belum ada penyerahan," kata Indra dalam keterangan tertulisnya kepada bantenekspose.com, belum lama ini.
Setelah menelusuri kepemilikan aset JPO tersebut, Indra menyebutkan, pemilik asetnya yaitu PT. Davis Jaya. Ia pun mengakui, bahwa pihaknya telah melayangkan surat berupa teguran agar segera diperbaiki.
"Sudah kita layangkan surat untuk segera diperbaiki dan sudah kita hubungi," ujar dia.
Indra menambahkan, setelah memperbaiki JPO yang ada di depan Ramayana, pihaknya akan segera memperbaiki JPO yang berada di Ciceri. (Emde)
