NEWS

Didesak Ratusan Massa LMPI, Pemkot Serang Teken MoU Penutupan Tempat Hiburan Malam

BantenEkspose.comRatusan anggota Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Daerah (Mada) Banten mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang agar menutup tempat hiburan dan segera membuat regulasi yang mengatur tempat hiburan malam tersebut.

LMPI menilai, tempat hiburan malam menjamur diberbagai sudut  Ibu Kota Provinsi Banten, sehingga kehadirannya dikhawatirkan bakal memberikan dampak negatif terhadap masyarakat Kota Madani.

Sena N Adhi, Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan, dalam pengendalian dan pengawasan penyakit masyarakat ini, Pemkot tidak memiliki dasar hukum melakukan untuk melakukan penyegelan.

"Artinya, sebelumnya Pemkot yang diwakili Walikota Serang telah menutup menyegel tempat hiburan namun sayangnya kini buka kembali tanpa ada berita acara. Ini ada indikasi main mata," kata Sena saat diwawancara wartawan di Lingkungan Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Serang, Kamis (31/1/19) 

Kendati demikian, pihaknya menuntut kepada Pemerintah Kota Serang untuk menutup tempat hiburan malam yang menjajakan miras dan seks bebas sampai dibuatkan Perda hiburan malam yang fix mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2010. 

"Sebelum ada regulasi turunan dari perda tersebut Pemkot dilarang membuka kembali. Tidak ada Perda sama sekali tentang izin hiburan, artinya selama ini hiburan malam tidak ada dasar hukum lalu kemana larinya retribusi?," imbuhnya.

Senada demikian, dikatakan Ketua LMPI Markas Komando Banten Jhon SP, sebagai penegak regulasi Pemkot dinilai tebang pilih, ini perlu ditegakkan dan meminta perda yang jelas, sebagai payung hukum. 

"Isunya kan ada main mata, kita liat nanti. Ini masih praduga, bisa benar bisa tidak. Intinya kami menuntut Pemkot menutup tempat hiburan malam," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Serang, H. Subadri Usuludin mengakui, pihaknya siap menutup tempat hiburan malam, dan menekan peredaran miras di Kota Serang. 

"Kami siap menutup tempat hiburan malam, termasuk juga dengan peredaran miras," pungkasnya.

Diketahui, dalam kesempatan tersebut ditandatangani nota kesepakatan (MoU) bersama antara Pemerintah Kota Serang yang diwakili Wakil Walikota dan LMPI Markas Komando Daerah (Mada) Banten. 

Dalam MoU itu tertuang kesepakatan untuk melakukan penutupan tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang ini. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar