Bidpropam Polda Banten Rekomendasikan Pemecatan Anggota yang Terlibat Narkoba
0 menit baca
Bantenekspose.com - Bidpropam Polda Banten melaksanakan sidang kode etik Profesi
Polri (KEPP) bagi personel yg diduga terlibat dalam tindak pidana
penyalahgunaan Narkoba, di ruang sidang Bidpropam Mapolda, Senin pagi
(14/01/201) pukul 09.00 WIB.
“Dengan terduga pelanggar an. Bharatu WL personil Polda Banten Persidangan
umum terkait tindak pidana terhadap Bharatu WL dan Sdr A (warga sipil)
sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak pengadilan negeri Serang dengan putusan
kurungan selama 5 bulan penjara,” terang Kabid Propam AKBP Yulianus
Yulianto,SH,S.IK,MBA.
Dijelaskan Kabid Propam, WL telah melakukan pelanggaran berupa
menurunkan citra, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri serta telah
mendapatkan putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap. Terhadapnya
dipersangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003
tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau
Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Hasil putusan sidang KEPP kita tadi pagi, Bharatu WL dijatuhkan sanksi
bersifat administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
(PTDH) atau dipecat dari anggota Polri karena prilaku pelanggar merupakan
perbuatan tercela,” ujar Yulianto.
Selanjutnya, Kabid Propam menyampaikan agenda saat persidangan yaitu
dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, terduga pelanggar dan bukti – bukti,
pembacaan persangkaan, tuntutan dan pembacaan putusan.
Kemudian, putusan sidang Komisi Kode Etik tersebut dituangkan kedalam
Surat Keputusan Nomor : PUT KKEP/01/I/2019/KKEP tanggal 14 Januari 2019. (BidHum/stn/Red)
