Apa Kabar Pengelolaan Dana CSR di Kabupaten Lebak?
0 menit baca
Sebagai daerah yang ditempati oleh perusahaan-perusahaan besar, dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Coorporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang berada di Lebak tidak pernah ada transparansi terhadap publik bahkan cenderung tidak jelas.
Bayangkan, sampai tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR, hebat bukan? Situasi ini sangat menggelikan, sangat tertinggal dibandingkan dengan kabupaten lain di Banten, sudah "mah" merupakan daerah tertinggal, dalam hal membuat kebijakan pun justru tertinggal. Padahal jika dana CSR yang dikelola secara baik akan bisa memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat.
Dan sampai saat ini, kita patut mempertanyakan sudah sejauh mana pengelolaan dana CSR di Kabupaten Lebak? Pada dasarnya saat ini mungkin saja memang sudah ada kerjasama dengan perusahaan terkait CSR, karena bisa kita lihat melalui kasat mata, karena berharap ada laporan tentang CSR di Lebak sepertinya masih tertutup asap tebal, jangankan website di medsos pun tidak ada. Misalnya beberapa perusahaan jejak-jejaknya kita bisa lihat seperti di bundaran Mandala, Taman Multatuli dan lain-lain dengan memasang logo perusahaannya di taman, mungkin membangun jalan, serta mungkin membantu pendidikan.
Tetapi karena ketidaktransparan maka hanya segelintir orang saja barangkali yang tahu. Padahal sejatinya jika saja ada aturan yang jelas dalam hal ini Perda CSR, Pemda bisa bersinergi dengan perusahaan sehingga perusahaan didampingi dalam menyalurkan dana CSR-nya agar tidak asal-asalan
Selanjutnya, ada hal positif lain tentunya jika seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak kemudian dapat bersinergi dengan kebijakan perencaan Pemda Lebak, maka manfaat dana CSR itu bisa dirasakan oleh masyarakat secara nyata. Begitu pun proses penyaluran dana CSR, tidak hanya akan tertuju kepada warga atau daerah tertentu saja, melainkan bisa juga dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di seluruh pelosok Lebak yang memang sangat membutuhkan.
Penulis: Didin Nurmaludin
Forum Kajian Pemuda Sobang (FKPS)
Bayangkan, sampai tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR, hebat bukan? Situasi ini sangat menggelikan, sangat tertinggal dibandingkan dengan kabupaten lain di Banten, sudah "mah" merupakan daerah tertinggal, dalam hal membuat kebijakan pun justru tertinggal. Padahal jika dana CSR yang dikelola secara baik akan bisa memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat.
Persoalan CSR ini sebenarnya merupakan isu yang sudah ada sejak lama, sudah seringkali disuarakan oleh berbagai elemen di Lebak. Bahkan jika diibaratkan penyakit, ini sudah menahun, tapi seolah tidak pernah ditangani secara serius, situasi ini mengundang banyak pertanyaan, apakah ketika CSR yang tidak diatur ini justru malah menguntungkan kelompok tertentu? Karena seharusnya kan CSR itu dikelola dengan baik, dikelola secara profesional dan transparan bukan malah dikelola tanpa kejelasan atau bahkan tidak dikelola sama sekali.Bila saja CSR dikelola dilaksanakan dengan baik dan dengan aturan yang jelas nantinya akan ada sinkronisasi kebijakan dan kemudian bisa mengajak para pengusaha untuk secara bersama membangun perencanaan pemerintah daerah yang tidak hanya bergantung alias menggunakan anggaran APBD semata, ketika situasi ini dilaksanakan dengan baik pasti akan sangat membantu, ditengah situasi kabupaten Lebak yang masih merupakan Kabupaten tertinggal.
Dan sampai saat ini, kita patut mempertanyakan sudah sejauh mana pengelolaan dana CSR di Kabupaten Lebak? Pada dasarnya saat ini mungkin saja memang sudah ada kerjasama dengan perusahaan terkait CSR, karena bisa kita lihat melalui kasat mata, karena berharap ada laporan tentang CSR di Lebak sepertinya masih tertutup asap tebal, jangankan website di medsos pun tidak ada. Misalnya beberapa perusahaan jejak-jejaknya kita bisa lihat seperti di bundaran Mandala, Taman Multatuli dan lain-lain dengan memasang logo perusahaannya di taman, mungkin membangun jalan, serta mungkin membantu pendidikan.
Tetapi karena ketidaktransparan maka hanya segelintir orang saja barangkali yang tahu. Padahal sejatinya jika saja ada aturan yang jelas dalam hal ini Perda CSR, Pemda bisa bersinergi dengan perusahaan sehingga perusahaan didampingi dalam menyalurkan dana CSR-nya agar tidak asal-asalan
Selanjutnya, ada hal positif lain tentunya jika seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak kemudian dapat bersinergi dengan kebijakan perencaan Pemda Lebak, maka manfaat dana CSR itu bisa dirasakan oleh masyarakat secara nyata. Begitu pun proses penyaluran dana CSR, tidak hanya akan tertuju kepada warga atau daerah tertentu saja, melainkan bisa juga dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di seluruh pelosok Lebak yang memang sangat membutuhkan.
Penulis: Didin Nurmaludin
Forum Kajian Pemuda Sobang (FKPS)
