Tujuh Raperda Disahkan DPRD Kabupaten Tangerang
0 menit baca
Bantenekspose.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengesahkan 7 Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) eksekutif Kabupaten Tangerang menjadi Perda dalam Rapat Paripurna
yang dihelat di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (13/12/2018).
Rapat paripurna yang berlangsung sekitar 2 jam itu dimulai pukul 13.00
sampai 15.00 WIB hanya dihadiri 32 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Barisan kursi kosong pun tampak terlihat selama rapat berlangsung.
Pengesahan 7 Raperda itu dimulai dengan mendengarkan laporan 7 Panitia
Khusus (Pansus) dari Raperda Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan
Minuman Berakohol, Kesejahteraan Lansia, Pembangunan Ketahanan Keluarga,
Penerangan Jalan, Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemenuhan
Modal Dasar Tetap, Tambahan PT LKM AKR dan Kawasan Tanpa Merokok.
Dalam laporan Pansus maupun fraksi yang terkesan dikebut itu
merekomendasikan 7 Raperda tersebut untuk disahkan. Maka tak perlu menunggu
pembahasan lanjutan, setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya, Ketua DPRD
Kabupaten Tangerang pun mengetuk palu tanda sahnya Raperda tersebut menjadi
Perda.
Ditanya soal kehadiran, Sumardi mengatakan bahwa peserta rapat paripurna
telah memenuhi kuorum, karena dihadiri 32 orang anggota. Sementara saat ditanya
soal ketidakhadiran 18 anggota, Sumardi mengatakan bahwa mereka yang tidak
hadir dalam rapat itu telah mengajukan izin ketidakhadiran.
“Ada anggota yang sedang sakit, ada juga yang berhalangan, tapi sudah
meminta izin ke saya,” ungkap Sumardi.Sementara soal disahkannya 7 raperda yang terkesan dikebut, Sumardi
membantah tudingan tersebut. Ini sudah sesuai agenda, hari ini pengesahannya,” tambahnya.
Sementara Bupati Tangerang dalam sambutannya menginstruksikan kepada SKPD terkait
untuk segera menyiapkan perangkat teknis agar 7 Perda itu bisa segera
dilaksanakan.
“Saya instruksikan kepada semua SKPD terkait untuk segera menyiapkan
aturan teknis agar perda ini segera bisa dilaksanakan,” kata Zaki. (STN/red)
