NEWS

Tokoh Ormas Islam Banten Pertanyakan ODGJ Diberikan Hak Suara


Bantenekspose.com - Meski telah ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diberikan hak suara. Namun terus saja menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Pimpinan salah satu Ormas Islam Banten H. Jawari Faisal mempertanyakan untuk apa ODGJ diberikan hak suara?  Nggak bakalan bermanfaat, malah bikin repot. Terus kalau orang gila ngamuk gimana?

Meski KPU RI telah mengeluarkan kebijakan tersebut, namun pihaknya tetap menolak. Menurut Jawari, proses demokrasi di negeri ini mengalami sebuah kemunduran dan kehancuran.

"Dulu itu nggak ada orang gila suruh nyoblos, gak perlu. Malah bikin kehancuran, kemunduran itu," kata pria yang kerap dipanggil Ki Jenggot Dewa ini.

Ki Jenggot Dewa menilai, akan ada indikasi kecurangan dari suara tersebut alias disalah gunakan. "Ini pendapat saya, hasil pengamatan saya. Pengamatan saya kira-kira akan disalah gunakan. Gak masuk akal itu, gak nyambung," pungkasnya. (emde)

Ra
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar