Tokoh Ormas Islam Banten Pertanyakan ODGJ Diberikan Hak Suara
0 menit baca

Bantenekspose.com - Meski telah ditetapkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Orang Dengan Gangguan Jiwa
(ODGJ) diberikan hak suara. Namun terus saja menuai pro dan kontra dikalangan
masyarakat.
Pimpinan salah satu Ormas Islam Banten H. Jawari Faisal mempertanyakan
untuk apa ODGJ diberikan hak suara?
Nggak bakalan bermanfaat, malah bikin repot. Terus kalau orang gila
ngamuk gimana?
Meski KPU RI telah mengeluarkan kebijakan tersebut, namun
pihaknya tetap menolak. Menurut Jawari, proses demokrasi di negeri ini
mengalami sebuah kemunduran dan kehancuran.
"Dulu itu nggak ada orang gila suruh nyoblos, gak
perlu. Malah bikin kehancuran, kemunduran itu," kata pria yang kerap
dipanggil Ki Jenggot Dewa ini.
Ki Jenggot Dewa menilai, akan ada indikasi kecurangan dari
suara tersebut alias disalah gunakan. "Ini pendapat saya, hasil pengamatan
saya. Pengamatan saya kira-kira akan disalah gunakan. Gak masuk akal itu, gak
nyambung," pungkasnya. (emde)
Ra
Ra