Tiga Kali Beraksi di Wilayah Banten, jaringan pembobol ATM Lintas Daerah Berhasil Dibongkar Polresta Tangerang
0 menit baca

Bantenekspose.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota
Tangerang berhasil membongkar jaringan pembobol mesin ATM yang memiliki area
operasi lintas daerah. Petugas kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta
Tangerang AKP Gogo Galesung dan Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Chandra
Babega membekuk 3 tersangka dan masih memburu 3 tersangka lainnya dari kasus
yang meresahkan masyarakat itu.
Ketiga tersangka yang sudah dibekuk adalah MJS (51) warga
Kampung Kebon Kalapa, Kecamatan Psarkemis, Kabupaten Tangerang, IZ (25) warga
Kelurahan Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, UN (47) warga
Keluarahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Sedangkan 3
tersangka lain yakni ER, RD alias Joko, dan Oyok ditetapkan sebagai daftar
pencarian orang.
Dalam siaran persnya, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol
H.M. Sabilul Alif, SH, SIk, Msi mengatakan, berawal dari laporan masyarakat,
Tim Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan pendalaman atas laporan
itu. Tanggal 2 Desember 2018, Tim Satreskrim Polresta Tangerang berkoordinasi
dengan tim dari Polres Serang. Koordinasi itu dilakukan agar upaya penangkapan
para pelaku bobol ATM lintas daerah itu dapat berjalan dengan baik.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini
telah beraksi di beberapa daerah di Indonesia seperti di Kecamatan Slawi,
Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dan berhasil membawa lari uang sebesar Rp220 juta.
Kemudian di daerah Salatiga berhasil menggondol sekitar Rp60 juta,” beber
Kapolresta.
Di wilayah Banten, lanjut Kapolresta, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten
Tangerang. Di wilayah Serang dan Kabupaten Tangerang, komplotan ini
diperkirakan berhasil meraup uang kejahatan sebesar hampir Rp 1 miliar. Dari
informasi yang didapat, komplotan ini 3 kali melakukan aksinya di wilayah
Banten yaitu tanggal 19 dan 27 Oktober 2018 serta 6 November 2018.
“Setelah berhasil mengidentifikasi para tersangka, polisi
langsung melakukan penangkapan kepada tersangka MJS di persembunyiannya di
Perumahan Flamboyan, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada 3
Desember 2018. Keterangan yang diberikan MJS mengarahkan polisi untuk meringkus
tersangka lain yaitu IZ yang diciduk di daerah Tanah Abang, Jakarta,” terang
Kapolres.
Kombes Pol H.M. Sabilul Alif, SH, SIk, Msi melanjutkan, tersangka IZ kemudian memberi
keterangan bahwa tersangka UN bersembunyi di kediaman saudaranya di daerah
Priuk Gembor, Kota Tangerang. Pada saat para tersangka diminta menunjukkan lokasi
disembunyikannya alat-alat yang digunakan untuk aksi kejahatan, ketiga
tersangka mencoba melawan dan melarikan diri. Polisi pun mengambil tindakan
tegas dan terukur dengan menembak kaki ketiga tersangka.
“Kepada polisi, para tersangka mengaku membobol mesin ATM
dengan modus menjebol atap plafon dan membobol mesin ATM dengan alat las. Dari
tangan para tersangka, polisi mengamankan alat-alat yang diduga digunakan para
tersangka saat melancarkan aksi jahatnya. Alat-alat itu diantaranya 1 buah
tabung oksigen, gergaji, tang, kunci pas, kunci inggris, dan blender potong,”
papar Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka
kini harus mendekam di tahanan Polresta Tangerang. Para tersangka dijerat Pasal
363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi
memastikan akan terus mengepung tersangka lain yang sudah menjadi DPO. (gus)