NEWS

Soal Dugaan Chat WhatsApp Camat di Lebak, Ini Kata Anggota Bawaslu Banten


Bantenekspose.com – Menyikapi beredarnya di medsos, dugaan chat dari seorang camat di Kabupaten Lebak, Anggota Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, perbuatan oknum camat tersebut telah melanggar netralitas ASN.

"Melanggar netralitas ASN," kata Faisal saat dikonfirmasi.

Ali Faisal menegaskan, jika memang sudah terbukti pihaknya takkan segan-segan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Kalau sudah ada bukti kita akan panggil untuk diminta klarifikasinya, dan seterusnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, oknum Camat tersebut telah menabrak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan pasal 2 huruf f menyatakan, bahwa salah satu penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah "Netralitas".

Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar