Soal Dugaan Chat WhatsApp Camat di Lebak, Ini Kata Anggota Bawaslu Banten
0 menit baca
Bantenekspose.com – Menyikapi beredarnya di medsos, dugaan
chat dari seorang camat di Kabupaten Lebak, Anggota Bawaslu Banten Ali Faisal
mengatakan, perbuatan oknum camat tersebut telah melanggar netralitas ASN.
"Melanggar netralitas ASN," kata Faisal saat
dikonfirmasi.
Ali Faisal menegaskan, jika memang sudah terbukti pihaknya
takkan segan-segan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sesuai
dengan mekanisme yang ada.
"Kalau sudah ada bukti kita akan panggil untuk diminta
klarifikasinya, dan seterusnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,"
tegasnya.
Atas perbuatannya itu, oknum Camat tersebut telah menabrak
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan pasal 2 huruf f menyatakan, bahwa salah satu penyelenggaraan
kebijakan dan manajemen ASN adalah "Netralitas".
Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak
berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun. (emde)
