PP Kenaikan Gaji PNS 5% Dibahas Januari 2019
0 menit baca
Bantenekspose.com - Pemerintah sedang menyiapkan terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang akan menetapkan kenaikan gaji aparatur
sipil negara sebesar 5% pada 2019. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, PP tersebut diperkirakan akan terbit
Maret 2019.
"Intinya, kami mulai siapkan PP-nya bersama Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpar-RB) pada bulan
Januari," kata Askolani, Jumat (7/12).
Meski baru dibahas pada Januari mendatang dan PP tersebut
diperkirakan baru akan terbit pada bulan Maret, Askolani memastikan kenaikan
gaji PNS sudah terhitung sejak Januari 2019. Sehingga uang hasil kenaikan gaji
bulan Januari hingga Maret akan diakumulasi pada bulan berikutnya, yaitu April.
"Kebijakan itu kalau diterbitkan bulan Maret misalnya,
itu biasanya berlaku (kenaikan gaji) sejak Januari. Sebab, perhitungan mengenai
kenaikan gaji itu sudah kami hitung sejak Januari," kata Askolani.
Selain memengaruhi besaran gaji pokok, Askolani juga memastikan kenaikan gaji tersebut juga akan berpengaruh pada bonus dan tunjangan hari raya (THR) PNS. Karena gaji pokok yang sudah naik akan menjadi basis untuk gaji ke-13 dan haji ke-14.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan tersebut
dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 yang
akan disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir
Oktober lalu.
Adapun, anggaran untuk kenaikan gaji PNS berkisar Rp 4
triliun - Rp 5 triliun. Kebijakan tersebut diambil pemerintah lantaran gaji PNS
sudah sejak 2015 tidak ada kenaikan.
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2015
sebesar 6% lewat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan
Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah yang tidak menaikkan gaji sejak
2016, menggantinya dengan memberikan THR dan gaji ke-13 nyaris setara upah
dibawa pulang alias take home pay pada tahun ini. (red)
