Polisi Ringkus Pembobol Rumah di Daroyon, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara
0 menit baca
Bantenekspose.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak dan Polsek Cileles Berhasil Mengungkap kasus tindak pidana Pencurian rumah kosong di Wilayah Hukum Polres Lebak, dengan menangkap satu pelaku yang berinisial NN (27) di Kampung Pasir Tampurung Desa Daroyon Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, Ahad (16/12/18) kemarin.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak dan Polsek Cileles menyita barang bukti berupa 1 (Satu) unit TV merk Tosiba 32 inci , 1 (satu) unit VCD merk Oxxo, dan 1 (satu) buah remote TV merk Toshiba.
Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi Priadinata membenarkan, atas penangkapan tersangka tindak pidana pencurian rumah kosong berdasarkan Nomor LP/B / 09 / XI/2018/ Banten/Res. Lebak/Sek. Cileles tanggal 29 November 2018.
“Pengungkapan kasus ini berawal Minggu (25/11/2018) Sekira pukul 10.00 WIB. Aisah selaku pemilik rumah yang sedang menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW diberitahukan oleh tetangga bahwa rumahnya di Kampung Pasir Tampurung Desa Daroyon Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, ada yang bobol atau maling. Setelah itu Aisah langsung pulang dan ternyata 1 buah TV merk Toshiba 32 inci dan 1 buah VCD merk Oxxo sudah hilang,” Kata Kabid Humas Polda Banten, Senin (17/12/18).
Kabid Humas Polda Banten menerangkan, bahwa pelaku diperkirakan masuk melalui jendela depan sebelah kanan dengan cara mencongkel jendela tersbut.
“Adapun kerugian yang di alami pelapor sebesar Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Cileles untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (emde)
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak dan Polsek Cileles menyita barang bukti berupa 1 (Satu) unit TV merk Tosiba 32 inci , 1 (satu) unit VCD merk Oxxo, dan 1 (satu) buah remote TV merk Toshiba.
Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi Priadinata membenarkan, atas penangkapan tersangka tindak pidana pencurian rumah kosong berdasarkan Nomor LP/B / 09 / XI/2018/ Banten/Res. Lebak/Sek. Cileles tanggal 29 November 2018.
“Pengungkapan kasus ini berawal Minggu (25/11/2018) Sekira pukul 10.00 WIB. Aisah selaku pemilik rumah yang sedang menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW diberitahukan oleh tetangga bahwa rumahnya di Kampung Pasir Tampurung Desa Daroyon Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, ada yang bobol atau maling. Setelah itu Aisah langsung pulang dan ternyata 1 buah TV merk Toshiba 32 inci dan 1 buah VCD merk Oxxo sudah hilang,” Kata Kabid Humas Polda Banten, Senin (17/12/18).
Kabid Humas Polda Banten menerangkan, bahwa pelaku diperkirakan masuk melalui jendela depan sebelah kanan dengan cara mencongkel jendela tersbut.
“Adapun kerugian yang di alami pelapor sebesar Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Cileles untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (emde)
