NEWS

Oknum Camat di Lebak Diduga Ikut Kampanye Politik


Bantenekspose.com - Oknum camat di Kabupaten Lebak diduga ikut kampanye politik. Dirinya menyampaikan pesan itu, melalui pesan WhatsApp kepada Relawan Bayah Bersama Lebak Sejahtera. Dalam pesannya itu pihaknya mengajak untuk memenangkan beberapa calon legislatif (Caleg), baik DPD RI, DPR RI,  hingga DPRD provinsi.

Diketahui, bermula dari salah satu akun pengguna sosmed yang mencoba mengupload hasil screnshoot ke akun pribadinya, seraya melontarkan kata-kata "Waduh inikan nomor Camat di Lebak ya? Wah bahaya ini melanggar aturan Pemilu".

Selain itu, pengguna akun sosmed tersebut kembali melontarkan kata-katanya "Diduga ini salahsatu no WhatsApp "Camat" di Kabupaten Lebak. Dengan menginstruksi untuk kampanye Calon Legislatif 2019. Klw ini bnr no yg berdar seperti ini ? bahaya. Perusak demokrasi dan melanggar aturan pemilu". Dan, kini ramai diperbincangkan para netizen disosial media (Sosmed), seperti facebook.

Namun, saat dihubungi wartawan batenekspose.com nomor ponsel milik oknum Camat tersebut, tak ada jawaban.

Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis mahasiswa mengatakan, dalam perhelatan pemilu 2019 selalu menjadi isu menarik dalam konsumsi komunikasi publik, walaupun issue yang dibangun oleh kontestan pemilu masih sangat minim gagasan yang subtansial.

"Seharusnya, dalam pesta demokrasi yang kita semarakkan pada tahun politik ini harus dapat di maksimalkan oleh semua stackholder yang terkait," ungkap Ridwan Anggara, Ketua Kumala PW Serang saat dihubungi bantenekspose.com, Kamis (20/12/18).

Menurutnya, penyelenggara pemilu harus menjaga integritas sebagai lembaga independen yang menujukan netralitasnya.  Kemudian bawaslu fokus pada ritme pengawasannya dengan masyarakat sebagai partisifatif. Sementara, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat memahami kode etik sebagai pegawai administratif kelembagaan pemerintah yang tidak boleh menujukan keberpihakan politiknya dalam ruang publik, tidak bisa mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon. Karena hal itu sudah termaktub dalam UUD Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN.

"Jadi Camat juga tidak bisa karena ASN," kata dia.

Kemudian, tambah Ridwan, dalam UUD Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 70 Ayat 1 tentang pemilu, bahwa sampai perangkat desa juga tidak bisa berkampanye untuk memilih salah satu calon.

"Saya rasa aturan pemilu juga perlu di diketahui dan dihormati oleh pejabat pemerintahan pusat sampai daerah, agar dapat meminimalisir pelanggaran Pemilu," ujarnya. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar