Oknum Camat di Lebak Diduga Ikut Kampanye Politik
0 menit baca
Bantenekspose.com - Oknum camat di Kabupaten Lebak diduga
ikut kampanye politik. Dirinya menyampaikan pesan itu, melalui pesan WhatsApp
kepada Relawan Bayah Bersama Lebak Sejahtera. Dalam pesannya itu pihaknya
mengajak untuk memenangkan beberapa calon legislatif (Caleg), baik DPD RI, DPR
RI, hingga DPRD provinsi.
Diketahui, bermula dari salah satu akun pengguna sosmed yang
mencoba mengupload hasil screnshoot ke akun pribadinya, seraya melontarkan
kata-kata "Waduh inikan nomor Camat di Lebak ya? Wah bahaya ini melanggar
aturan Pemilu".
Selain itu, pengguna akun sosmed tersebut kembali
melontarkan kata-katanya "Diduga ini salahsatu no WhatsApp
"Camat" di Kabupaten Lebak. Dengan menginstruksi untuk kampanye Calon
Legislatif 2019. Klw ini bnr no yg berdar seperti ini ? bahaya. Perusak demokrasi
dan melanggar aturan pemilu". Dan, kini ramai diperbincangkan para netizen
disosial media (Sosmed), seperti facebook.
Namun, saat dihubungi wartawan batenekspose.com nomor ponsel
milik oknum Camat tersebut, tak ada jawaban.
Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis mahasiswa
mengatakan, dalam perhelatan pemilu 2019 selalu menjadi isu menarik dalam
konsumsi komunikasi publik, walaupun issue yang dibangun oleh kontestan pemilu
masih sangat minim gagasan yang subtansial.
"Seharusnya, dalam pesta demokrasi yang kita semarakkan
pada tahun politik ini harus dapat di maksimalkan oleh semua stackholder yang
terkait," ungkap Ridwan Anggara, Ketua Kumala PW Serang saat dihubungi
bantenekspose.com, Kamis (20/12/18).
Menurutnya, penyelenggara pemilu harus menjaga integritas
sebagai lembaga independen yang menujukan netralitasnya. Kemudian bawaslu fokus pada ritme
pengawasannya dengan masyarakat sebagai partisifatif. Sementara, Aparatur Sipil
Negara (ASN) harus dapat memahami kode etik sebagai pegawai administratif kelembagaan
pemerintah yang tidak boleh menujukan keberpihakan politiknya dalam ruang
publik, tidak bisa mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon.
Karena hal itu sudah termaktub dalam UUD Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN.
"Jadi Camat juga tidak bisa karena ASN," kata dia.
Kemudian, tambah Ridwan, dalam UUD Nomor 1 Tahun 2015 Pasal
70 Ayat 1 tentang pemilu, bahwa sampai perangkat desa juga tidak bisa
berkampanye untuk memilih salah satu calon.
"Saya rasa aturan pemilu juga perlu di diketahui dan dihormati
oleh pejabat pemerintahan pusat sampai daerah, agar dapat meminimalisir
pelanggaran Pemilu," ujarnya. (emde)
