Dalam Pelayanan Publik, 7 Kabupaten/Kota Masuk Kategori Buruk
0 menit baca
Bantenekspose.com - Tujuh
kabupaten/kota di Sumatera Utara diantaranya masuk dalam kategori buruk atau
merah dalam hal pelayanan publik.
Hal tersebut terungkap saat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara merilis survei, terhadap pelayanan publik terhadap 17 dari 33 kabupaten/kota yang ada di
sana. Hasilnya,.
Kepala
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan tujuh
kabupaten/kota itu belum memenuhi kepatuhan penyelenggaraan layanan publik
sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Ini
penting melihat kepatuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan,"
ujar Abyadi
Survei itu
dilakukan sejak bulan April 2018-Agustus 2018. Ada 14 kategori yang menjadi
penilaian. Diantaranya adalah kepastian hukum, kesamaan hak, profesionalitas,
dan akuntabilitas.
Dari penilaian
itu, Abyadi mengatakan Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Nias
Selatan, Kabupaten Simalungun, Kota Tebing Tinggi, Kota Padangsidempuan, dan
Kota Tanjung Balai masuk dalam kategori merah alias memiliki pelayanan publik
yang sangat buruk.
Sedangkan
kabupaten/kota yang masuk dalam kategori kuning (sedang) ada empat, yaitu,
Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Binjai, dan Kota
Pematangsiantar. Penilaian terbaik diberikan kepada Kabupaten Serdang Bedagai
dan Kabupaten Langkat.
"Survei
ini telah dilakukan dalam lima tahun terakhir," ujar Abyadi. "Untuk
kabupaten/kota yang sebelumnya mendapat kategori hijau, maka di tahun
berikutnya tidak akan kami survei lagi. Seperti Kota Medan, Kabupaten Dairi,
dan Kabupaten Deli Serdang."
(msn/red)
