Alamak.................., 5 BUMDES di Lebak Harus Kembalikan Modal
0 menit baca
Bantenekspose.com - Diduga bermasalah lima
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di lima desa di Kabupaten Lebak, diberi batas waktu hingga Desember 2018 untuk mengembalikan
modal.
Pengembalian modal Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) yang harus dilakukan pengurus BUMDes di lima desa di
Kabupaten Lebak itu, setelah dihitung aset yang dibelanjakan.
“Wajib pengembalian modal setelah
diitung aset yang dibelanjakan,” kata Noriyatna, Kepala Seksi Bina Usaha
Lembaga Ekonomi Masyarakat Desa (Binus LEMD) pada Kantor Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak.
Disinggung soal sanksi bagi
pengurus BUMDes yang tidak menjalankan usaha sesuai tujuannya dengan baik dan
benar, Nori mengatakan, bahwa soal sanksi belum ada yang mengatur selama
pengurus BUMDes mempunyai niatan untuk mengembalikan modal.
“Yah kalau sanksi belum ada yang
mengatur, tapi kalau sudah ada niatan pengembalian mau digimanakan lagi. Batas
waktu akhir Desember 2018 pengembalian modal dengan dibuktikan setoran ke kas
desa dari BUMDes nya,” ujarnya.
Dari kelima desa itu, dua
diantaranya Badan Usaha Milim Desa (BUMDes) Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam
dan Desa Anggalan, Kecamatan Cikulur. Hasil monitoring evaluasi administrasi
dan dana penyertaan modal tahun 2016 yang dilakukan Dinas PMD di dampingi TP4D
BUMDes Desa Anggalan, Kecamatan Cikulur harus mengembalian modal kisaran Rp39
jutaan ke kas desa. (red/Interaksi)
