NEWS

Alamak.................., 5 BUMDES di Lebak Harus Kembalikan Modal


Bantenekspose.com - Diduga bermasalah lima Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di lima desa di Kabupaten Lebak, diberi batas waktu hingga Desember 2018 untuk mengembalikan modal.

Pengembalian modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang harus dilakukan pengurus BUMDes di lima desa di Kabupaten Lebak itu, setelah dihitung aset yang dibelanjakan.

“Wajib pengembalian modal setelah diitung aset yang dibelanjakan,” kata Noriyatna, Kepala Seksi Bina Usaha Lembaga Ekonomi Masyarakat Desa (Binus LEMD) pada Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak.

Disinggung soal sanksi bagi pengurus BUMDes yang tidak menjalankan usaha sesuai tujuannya dengan baik dan benar, Nori mengatakan, bahwa soal sanksi belum ada yang mengatur selama pengurus BUMDes mempunyai niatan untuk mengembalikan modal.

“Yah kalau sanksi belum ada yang mengatur, tapi kalau sudah ada niatan pengembalian mau digimanakan lagi. Batas waktu akhir Desember 2018 pengembalian modal dengan dibuktikan setoran ke kas desa dari BUMDes nya,” ujarnya.

Dari kelima desa itu, dua diantaranya Badan Usaha Milim Desa (BUMDes) Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam dan Desa Anggalan, Kecamatan Cikulur. Hasil monitoring evaluasi administrasi dan dana penyertaan modal tahun 2016 yang dilakukan Dinas PMD di dampingi TP4D BUMDes Desa Anggalan, Kecamatan Cikulur harus mengembalian modal kisaran Rp39 jutaan ke kas desa. (red/Interaksi)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar