Upaya Perkembangan Wilayah, Pemkab Minta Dukungan Komisi II DPR RI
0 menit baca

Bantenekspose.com - Sebagai daerah yang sedang berkembang,
Kabupaten Lebak memerlukan lahan baru untuk perkembangan kota, namun banyaknya
lahan yang dikuasai PTPN VIII untuk perkebunan kepala sawit menjadikan upaya
perluasan kota terkendala.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lebak H. Ade Sumardi
dalam pertemuannya dengan Komisi II DPR RI, Kanwil BPN Provinsi Banten dan
Direksi PTPN VIII di Pendopo Lebak, Rangkasbitung (22/112018).
Dihadapan rombongan komisi II, Wabup juga menyampaikan
harapan agar pemerintah pusat mendukung upaya Pemkab terkait pengembangan
daerah.
Wabup mengatakan bahwa Ada tiga hal, pertama terkait
kebutuhan 59 Ha lahan untuk relokasi RSUD yang kini dikuasai oleh PTPN, kedua
usulan pengelolaan hutan adat yang penguasaannya oleh Taman Nasional Gunung
Halimun Salak (TNGHS), dan yang ketiga usulan masyarakat baduy terkait
penambahan lahan pertanian untuk pemenuhan pangan dan keberlangsungan hidup
warga Baduy.
"Kami mengusulkan areal PTPN VIII yang berbatasan
dengan kota harap dilepas kepada Pemda untuk kepentingan pengembangan wilayah
kota," ujar Wabup.
Selain itu, kata Wabup, untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, dia berharap agar pemerintah pusat mengabulkan usulan masyarakat
adat untuk dapat mengelola sendiri hutannya, sehingga pemanfaatannya bisa
dirasakan langsung oleh masyarakat selain itu dapat dijadikan sebagai destinasi
wisata.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI,
Herman Khaeron, mengapreseasi langkah-langkah Pemda, untuk itu Herman meminta
agar pihak-pihak terkait, baik BPN/ATR maupun Direksi PTPN VIII agar membantu
Pemda terkait kebutuhan lahan tersebut.
Herman mengakui untuk proses pengalihan Barang Milik Negara
(BMN) kepada Pemerintah Daerah tidak mudah, namun dirinya optimis dan akan
berkoordinasi dengan kementerian BUMN, karena untuk ijin pelelasan lahan harus
berdasarkan persetujuan Menteri BUMN. (adh/red)