Soal Disabilitas, Pemprov dan DPRD Banten Kompak
0 menit baca
Bantenekspose.com
- Pemerintah Provinsi Banten sependapat dengan DPRD Banten terkait dengan
usulan untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Disabilitas.
Pemprov berpendapat pemenuhan hak disabilitas adalah salah satu bagian
terpenting pelayanan pemerintah, termasuk pemda, kepada warganya.
Pemprov mengingatkan DPRD agar perda perlindungan
disabilitas yang akan dibuat tidak serta merta mengadopsi UU 8/2006 sebagai
regulasi yang menjadi acuan dalam pembuatan perda perlindungan disabilitas
tersebut.
“Kami berpendapat, materi muatan Raperda tentang
Perlindungan Disabilitas harus mencerminkan batasan kewenangan yang menjadi
lingkup pemerintah provinsi, sehingga tidak serta merta apa yang diatur dalam
Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas tersebut,
diadopsi kembali dalam Raperda,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy
membacakan Pidato Tanggapan Gubernur atas usulan Perda Inisiatif DPRD tentang
Perlindungan Disabilitas, dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda tersebut di
gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug,
Kota Serang, Rabu (21/11).
Dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua
DPRD Banten Adde Rosi Chaerunnisa itu, lebih jauh Andika mengatakan, materi
dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas hanya
dapat diatur kembali sebagai aanloop (pembuka) saja. Adapun pengaturan lebih
substantif menjadi muatan lokal sesuai dengan karakteristik Provinsi Banten dan
sejalan dengan kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Banten.
Kata Andika, maka muatan materi Raperda menitikberatkan
terhadap perencanaan, ketersediaan pelayanan di wilayah Provinsi Banten yang
ramah disabilitas secara bertahap sesuai kemampuan pemerintah daerah, dan
evaluasi pelaksanaan program atau rencana aksi dalam melakukan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. “Serta meningkatkan
koordinasi antar perangkat daerah, dengan pemerintah daerah kabupaten/ kota dan
instansi lainnya termasuk dengan pihak swasta,” imbuhnya.
Andika juga meminta kepada DPRD Provinsi Banten yang sedang
melakukan pembahasan raperda tentang pendidikan, agar dapat memasukan
pendidikan inklusif dan pendidikan khusus ke dalam muatan raperda tentang
pendidikan. Menurutnya hal itu agar antar peraturan daerah yang dimiliki
Pemerintah Provinsi Banten terintegrasi dan saling menguatkan dan melengkapi
satu dengan yang lain.
Andika mengatakan, Pemprov Banten pada prinsipnya sependapat
dan merasa perlu melakukan pembahasan lebih intensif, agar keberadaan
penyandang disabilitas benar-benar terlindungi dan memperoleh kesamaan hak
sebagai warga negara.
Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, teridentifikasi penyandang disabilitas memiliki hak
sebanyak 22 hak. Bagi perempuan disabilitas, haknya bertambah sebanyak 4 hak,
dan bagi anak disabilitas, haknya bertambah sebanyak 7 hak.
“Seluruh hak tersebut, menurut pendapat kami, masih perlu
dilakukan pemilahan, hak mana saja yang dapat dipenuhi secara bersamasama, dan
hak mana saja yang hanya dapat dipenuhi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dan Swasta,” kata Andika.
Hak penyandang disabilitas yang telah diatur dalam kebijakan
Provinsi Banten antara lain adalah Hak pekerjaan, yang diatur dalam Peraturan
Daerah Provinsi Banten Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan; dan Hak Keolahragaan, yang diatur dalam Peraturan Daerah
Provinsi Banten Nomor 8 tahun 2017 tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Berikutnya, hak kesejahteraan sosial, yang diatur dalam
perda nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan Hak
perlindungan bagi perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan, yang diatur
dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 tahun 2014 tentang perlindungan
perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan. (Rilis
Tim Media Wagub Banten)
