Satukan Konsepsi Membangun Lebak, Korps Prades Gelar Mubes
0 menit baca
Bantenekspose.com - Implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa membuat besarnya kewenangan desa dalam mengelola bidang
pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan
kemasyarakatan, disertai anggaran yang cukup besar.
Dalam mengatasi hal itu, Perangkat Desa di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan Musyawarah Besar (MUBES) yang dihadiri
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya beserta Ketua Dekranasda Lebak M. Farid Dermawan di
Gedung Latansa, Sabtu (3/11)
“Perangkat Desa (Prades) merupakan ujung tombak dalam
melaksanakan fungsi Birokrasi, pelayanan administrasi kepada masyarakat dan
dituntut sebagai penggerak pembangunan serta mengembangkan potensi di desa,” kata
Iti dalam sambutannya.
Iti Octavia juga berpesan agar Mubes perdana ini dapat
menjaga sinergitas perangkat desa dengan Kepala desa, BPD, masyarakat dan
lembaga desa lainnya dalam pelaksanaan pembangunan di desa.
"Perangkat Desa harus menjaga sinergitas, solidaritas
dengan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat dan lembaga
lainnya yang ada di desa,” pesan Iti
Dalam kesempatan yang sama, Ketua penyelenggara Mubes Prades
Didin Wahyudin mengatakan, Musyawarah pertama ini dilakukan sebagai langkah
awal atas perjuangan para prades se-Kabupaten Lebak, untuk meningkatkan ikatan
silaturahmi serta menjaga jiwa kesatuan dan persatuan dalam membangun Lebak.
"Seiring dengan Undang-undang tentang Desa, maka
perangkat desa harus menjaga silaturahmi dan meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan dalam pelaksanaan pembangunan di desa," kata Didin, seraya
menambahkan bahwa perangkat Desa berkedudukan di bawah Kepala Desa dan
bertanggung jawab kepada Kepala Desa yang mempunyai tugas membantu Tugas dan
Fungsi Kepala Desa. (kek/red)

