Ngaku Wartawan dan Polisi, Akhirnya Ditangkap Polisi
0 menit baca
Bantenekspose.com
– Oknum wartawan berinisial S, M dan S yang mengaku sebagai wartawan kini harus berurusan dengan hukum, karena
telah meresahkan masyarakat. Sementara D, yang diduga polisi gadungan, kini
masih buron.
Kepolisian
Resor (Polres) Cilegon mengungkap kasus pemerasan yang diduga dilakukan tiga
oknum wartawan dan seorang polisi gadungan. Tersebut saat ekspose perkara di
Mapolres Cilegon, Kamis (8/11/2018).
“Mereka
mendatangi pangkalan gas di Sumuranja, Kecamatan Puloampel dan memaksa serta
mengancam apabila menjual gas 3 kilogram (kg) di luar harga eceran yang telah
ditetapkan pemerintah akan dilaporkan kepada Kementerian ESDM,” kata Kasat
Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Permana didampingi Wakapolres Cilegon, Kompol
Fredya Tribhakti.
Dalam ekpose
perkara tersebut, Polres Cilegon menggelar tiga kasus pidana yang berhasil
diungkap aparatnya, baru-baru ini. Ketiga kasus pidana yang berhasil diungkap
Polres Cilegon tersebut, yaitu pengoplos minuman keras (miras), kasus narkoba
jenis ganja, dan kasus oknum wartawan, serta polisi gadungan.
Kasat
Reskrim, AKP Dadi Permana menuturkan, sebetulnya ada 4 orang oknum wartawan dan
polisi gadungan, namun seorang lagi masih buron. Ketiganya, ujar dia, diketahui
warga Cianjur, Jawa Barat. “Ketiganya kami tangkap dengan barang bukti kartu
pers dan lencana kepolisian,” ucapnya. Ketiga tersangka diancam dengan pasal
pemerasan, sehingga terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kabag Ops
Polres Cilegon, Kompol Jatna dan Kasat Narkoba, AKP Panji menuturkan,
kronologis penangkapan terhadap pengoplos miras. Penangkapan tersangka
pengoplos miras relatif lama. Karena, tersangka sering berpindah-pindah tempat.
Namun, berkat
laporan dari warga, komplotan pengoplos miras bersama timnya dimulai dari
peracik dan penjual berhasil ditangkap di daerah Lingkar Selatan, Kecamatan
Cibeber. “Barang bukti yang kami sita, adalah ratusan botol miras palsu,” ucap
Kabag Ops Polres Cilegon, Kompol Jatna.
Para
tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) konsumen yang ancaman hukumanya 5
tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sementara
itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Panji mengungkapkan, penangkapan tiga
tersangka pengedar ganja dan sabu-sabu berinisial B. Dari tangan para
tersangka, pihaknya telah mengamankan barang bukti daun ganja seberat 2 kg dan
belasan ganja kering siap edar serta sejumlah narkoba jenis sabu-sabu.
“Modus
operandinya, mereka menawarkan narkoba baik jenis ganja maupun sabu-sabu,
kemudian ditangkap oleh anggota,” tuturnya.
Ketiga
tersangka dijerat dengan UU Anti Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur
hidup.
Seorang
tersangka pengoplos miras berinisial B (45) mengatakan, tergiur usaha miras
oplosan, karena bisa marap untung besar. Menurut pengakuanya, hanya dengan
modal Rp 200.000, pihaknya bisa meraup keuntungan dua kali lipat. “Sudah 4
tahun saya melakukan bisnis ini, konsumennya di tempat hiburan Kota Cilegon,”
katanya. (ags/red)
