Keputusan Gubernur Soal UMK Kab Serang, Belum Sesuai Keinginan Buruh
0 menit baca
Bantenekspose.com - Berdasarkan Lampiran Keputusan Gubernur
Banten Nomor: 561/Kep.318-Huk/2018 Tertangal 21 November 2018, Besaran Upah
Minimun Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2019 ditetapkan.
Adapun besaranya adalah:
Kabupaten Pandeglang Rp.2.542.539,13
Kota Serang Rp. 3.366.512,71
Kota Cilegon Rp. 3.913.078,44
Kota Tangsel Rp. 3.841.368,19
Kabupaten Tangerang Rp. 3.841.386,19
Kota Tangerang Rp. 3.869.717,00
Kabupaten Serang Rp. 3.827.193,39
Kabupaten Lebak Rp. 2.498.068,44
Ketua DPC FSB Garteks KSBSI Kabupaten Serang Faizal Rakhman,
menanggapi Putusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang yang telah
diputuskan oleh Gubernur Banten sejumlah Rp. 3.827.193,39, tidak berdasarkan
keinginan para buruh.
Menurut
pihaknya, kenaikan UMK yang diputuskan oleh gubernur Banten keluar dari PP 78
yaitu kenaikan UMK Kabupaten Serang Hanya 8, 03 %, padahal kami menuntut
kenaikan sebesar 9, 17 %.
“Kami
tidak puas dengan keputusan Gubernur terkait kenaikan UMK Kabupaten Serang
2019. Karena kita berharap kenaikan UMK Kabupaten Serang yang diputuskan
oleh gubernur Banten dari PP 78 yaitu kenaikan UMK Kabupaten Serang hanya
8, 03 % saja, dan kami menuntut sebesar 9, 17 %,” ungkap Faizal Rakhman ketika
dimintai tanggapan tentang kenaikan UMK 2019, lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu
(21/11/2018).
Menurut Faizal, di saat perjuangan UMK sulit untuk keluar dari
PP 78 maka perjuangan selanjutnya ialah pihaknya akan memperjuangkan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
“Kita tidak akan berhenti sampai disini. Jika UMK 2019 tidak
serta merta sesuai harapan semua buruh, maka kita akan terus memperjuangan hak
kita selanjutnya, yakni memperjuangkan UMSK,” pungkasnya. (stn)
