Kapolres Serang Kota Razia Tempat Hiburan
0 menit baca

Bantenekspose.com - Mengantisipasi
terjadinya perdagangan anak dibawah umur dan minuman keras (miras) yang
disinyalir kerap ada di tempat-tempat hiburan, Polres Serang Kota melakukan
giat Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukum Polsek Kramatwatu Polres Serang
Kota, Rabu, 28 November 2018.
Menurut keterangan
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, yang memimpin jalannya Cipkon, hal
tersebut dilakukan berdasarkan informasi tentang adanya perdagangan anak
dibawah umur dan juga peredaran minuman beralkohol.
“Dari hasil Cipta Kondisi
tadi malam, kami menyisir tempat-tempat hiburan di sepanjang jalur
Lingkar Selatan dan berhasil mengamankan 71 wanita, termasuk 5 orang anak
dibawah umur, 584 botol miras dari berbagai merk dan sejumlah alat DJ (Disc
Jockey)” ujar Kapolres, saat menggelar press release.
Selanjutnya, masih
menurut Kapolres, puluhan wanita yang terjaring razia akan dilakukan pendataan
sesuai dengan identitas diri.
“Kami akan kembalikan
wanita-wanita yang sudah dewasa dan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial,
namun khusus untuk anak dibawah umur, tentunya ini dituntut pendalaman lebih
lanjut, karena hal tersebut sudah masuk tindak pidana,” pungkas Kapolres.
(sp)