NEWS

Kapolres Serang Kota Razia Tempat Hiburan


Bantenekspose.com -  Mengantisipasi terjadinya perdagangan anak dibawah umur dan minuman keras (miras)   yang disinyalir kerap ada di tempat-tempat hiburan, Polres Serang Kota melakukan giat Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukum Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota, Rabu, 28 November 2018.

Menurut keterangan Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, yang memimpin jalannya Cipkon, hal tersebut dilakukan berdasarkan informasi tentang adanya perdagangan anak dibawah umur dan juga peredaran minuman beralkohol.

“Dari hasil Cipta Kondisi tadi malam,  kami menyisir tempat-tempat hiburan di sepanjang jalur Lingkar Selatan dan berhasil mengamankan 71 wanita, termasuk 5 orang anak dibawah umur, 584 botol miras dari berbagai merk dan sejumlah alat DJ (Disc Jockey)” ujar Kapolres, saat menggelar press release.

Selanjutnya, masih menurut Kapolres, puluhan wanita yang terjaring razia akan dilakukan pendataan sesuai dengan identitas diri.

“Kami akan kembalikan wanita-wanita yang sudah dewasa dan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, namun khusus untuk anak dibawah umur, tentunya ini dituntut pendalaman lebih lanjut, karena hal tersebut sudah masuk tindak pidana,” pungkas Kapolres.  (sp)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar