APK di Angkum Langgar PKPU. Ini Kata Dishub Kota Serang
0 menit baca
Bantenekspose.com - Memasang alat peraga kampanye (APK)
calon legislatif di angkutan umum (one way) merupakan salah satu tindakan yang
melanggar aturan.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemiliahan Umum
(PKPU) nomor 23 tahun 2018, tentang kampanye pemasangan one way di anguktan
umum, termasuk hal yang dilarang.
Diketahui, sebelumnya Panwas Kota Serang telah melayangkan
surat pemberitahuan penertiban APK kepada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengendalian Operasional dan
Rekayasa LLAJ Dishub Kota Serang, Herunajaya mengatakan, sesuai dengan surat
yang disampaikan Bawaslu, tentu sangat merespon sekali terhadap yang diinginkan
(Bawaslu) dalam rangka melakukan penertiban.
"Memang untuk angkutan umum ini dalam rangka untuk
mengurangi atau mengantisipasi terjadinya tindakan kriminalitas di angkutan
umum," kata Heru saat diwawancara di ruagan kerjanya, Jum'at (30/11/18).
Heru menjelaskan, kaca mobil itu harus tembus pandang
sehingga ketika ada gambar ataupun kaca film yang tidak sesuai dengan
ketentuan. Paling tidak, pihaknya akan melakukan pemberitahuan bahwa memang
sesuai dengan peraturan yang ada, itu tidak dibenarkan.
"Kami secara terus menerus akan melakukan penertiban
pada kendaraan umum tersebut, dengan menempatkan para petugas yang memang rutin
kita lakukan penertiban, sambil juga adanya penertiban itu (APK) dan
memberitahukan agar sesuai dengan aturan supaya dicopot, supaya dilepas gambar
tersebut," jelasnya.
Pria itu menambahkan, setiap hari pihaknya memberikan
pemberitahuan kepada para pengemudi khsusunya, untuk tidak measang
gambar-gambar Caleg (APK) di kaca-kaca mobil. Menurut dia, itu akan mengganggu
pandangan para penumpang yang ada didalamnya.
"Alhadulillah, setelah kita memberitahukan kepada para
awak angkutan itu banyak juga yang sudah melepas, hanya mungkin kalau yang
sekarang masih banyak juga yang belum tersentuh," ucapnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan
mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
tentang aturan Kampanye, atribut peserta Pemilu yang boleh ditempel di
kendaraan yakni hanya di mobil Ambulans, itu pun hanya logo partai dan mobil one
way yang sudah terdaftar izinnya di KPU serta dilaporkan ke Bawaslu.
“Yang boleh itu di ambulan, yang terpasang juga hanya logo
partai. Adapun di Mobil One Way itu juga boleh tetapi harus sudah terdaftar di
KPU, dan dilaporkan ke Bawaslu. Punya siapa dan mana izinnya. Untuk angkot itu
tidak boleh, karena angkutan umum dan juga tidak terdaftar,” ujar Agus belum
lama ini. (Emde)
