NEWS

APK di Angkum Langgar PKPU. Ini Kata Dishub Kota Serang


Bantenekspose.com - Memasang alat peraga kampanye (APK) calon legislatif di angkutan umum (one way) merupakan salah satu tindakan yang melanggar aturan.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemiliahan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018, tentang kampanye pemasangan one way di anguktan umum, termasuk hal yang dilarang.

Diketahui, sebelumnya Panwas Kota Serang telah melayangkan surat pemberitahuan penertiban APK kepada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengendalian Operasional dan Rekayasa LLAJ Dishub Kota Serang, Herunajaya mengatakan, sesuai dengan surat yang disampaikan Bawaslu, tentu sangat merespon sekali terhadap yang diinginkan (Bawaslu) dalam rangka melakukan penertiban.

"Memang untuk angkutan umum ini dalam rangka untuk mengurangi atau mengantisipasi terjadinya tindakan kriminalitas di angkutan umum," kata Heru saat diwawancara di ruagan kerjanya, Jum'at (30/11/18).

Heru menjelaskan, kaca mobil itu harus tembus pandang sehingga ketika ada gambar ataupun kaca film yang tidak sesuai dengan ketentuan. Paling tidak, pihaknya akan melakukan pemberitahuan bahwa memang sesuai dengan peraturan yang ada, itu tidak dibenarkan.

"Kami secara terus menerus akan melakukan penertiban pada kendaraan umum tersebut, dengan menempatkan para petugas yang memang rutin kita lakukan penertiban, sambil juga adanya penertiban itu (APK) dan memberitahukan agar sesuai dengan aturan supaya dicopot, supaya dilepas gambar tersebut," jelasnya.

Pria itu menambahkan, setiap hari pihaknya memberikan pemberitahuan kepada para pengemudi khsusunya, untuk tidak measang gambar-gambar Caleg (APK) di kaca-kaca mobil. Menurut dia, itu akan mengganggu pandangan para penumpang yang ada didalamnya. 

"Alhadulillah, setelah kita memberitahukan kepada para awak angkutan itu banyak juga yang sudah melepas, hanya mungkin kalau yang sekarang masih banyak juga yang belum tersentuh," ucapnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang aturan Kampanye, atribut peserta Pemilu yang boleh ditempel di kendaraan yakni hanya di mobil Ambulans, itu pun hanya logo partai dan mobil one way yang sudah terdaftar izinnya di KPU serta dilaporkan ke Bawaslu.

“Yang boleh itu di ambulan, yang terpasang juga hanya logo partai. Adapun di Mobil One Way itu juga boleh tetapi harus sudah terdaftar di KPU, dan dilaporkan ke Bawaslu. Punya siapa dan mana izinnya. Untuk angkot itu tidak boleh, karena angkutan umum dan juga tidak terdaftar,” ujar Agus belum lama ini. (Emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar