Maksimalisasi PAD, Pemkab Lebak Genjot Sektor Pajak dan Retribusi
0 menit baca
Bantenekspose.com -Berdasarkan hasil evaluasi, target
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak Tahun 2017 sebesar 454,943 milyar
rupiah lebih, realisasi sebesar 467,474 milyar rupiah lebih atau 102,75% yang
terdiri dari pajak daerah 73,390 milyar lebih atau 115,46% retribusi daerah
sebesar 12,944 milyar lebih atau 103,86% kekayaan daerah yang dipisahkan
sebesar 3,195 milyar atau 100% dan lain-lain PAD yang sah sebesar 377,943
milyar lebih atau 100,59%.
Hal ini disampaikan Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya
pada acara apreseasi pajak daerah yang dilaksanakan di Hall La Tansa
Rangkasbitung, Lebak, Banten (31/10/2018).
Iti mengatakan, Khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun
2017 sebesar 12,618 milyar rupiah lebih, terlealisasi sebesar 11,921 milyar
lebih atau sebesar 94,48%. Dari 345 desa/kelurahan di 28 kecamatan terdapat 57
desa/kelurahan yang tidak lunas PBB tersebar di 14 Kecamatan.
“Pemerintah Daerah diharapkan mampu menggali sumber-sumber
pendapatan secara maksimal melalui PAD dari sektor pajak dan retribusi, penyempurnaan
sistem pelayanan dan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib
pajak serta pengutan penegakan hukum bagi penghindar pajak,” ujar Iti.
Iti menambahkan, untuk target pendapatan pajak daerah tahun
2018 setelah perubahan adalah 75,116 milyar rupiah dari semula 64,408 milyar
rupiah sehingga ada kenaikan 10,708 milyar rupiah atau sebesar 17%.
“Bila dilihat dari potensi pajak yang cukup besa dan bahkan
pada tahun-tahun yang akan datang, potensi tersebut diperkirakan akan terus
minangakat seiring dengan perkembangan dunia usaha, investasi sektor property
dan gairah invetasi pada sektor parawisata,” katanya
Masih menurut Iti, Untuk memudahkan wajib pajak melaporkan
kewajibannya membayar pajak secara elektronik, meningkatkan efisiensi dan efketifasi
pengelolaan dan pelaporan pajak dari wajib pajak dari aplikasi, mewujudkan
birokrasi modern yang efektif dan efesien dalam membayar pajak Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Lebak pada 27 September 2018 lalu telah meluncurkan aplikasi
smart tax berbasis android & web.
“Selain itu, menurutnya untuk memudahkan wajib pajak dalam
mebayar pajak badan pendapatan juga sudah bekerja sama dengan kantor pos
Rangkasbitung, sehingga untuk membayar pajak tahun 2019 bisa lewat kantor pos
yang ad di tipa-tiap kecamatan, dan untuk PBB-P2 sudah dapat dilakukan
pembayaran melalui ATM dan Internet Banking,” pungkasnya. (red)
