Lembaga Pendidikan dan Tempat Ibadah Dipakai Kampanye, Ini Kata Bawaslu Banten
0 menit baca
Bantenekspose.com - Belakangan ini, sering terjadi beberapa sarana dijadikan tempat kegiatan kampanye politik, seperti lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Pasalnya, hal itu jelas melanggar peraturan baik KPU maupun Bawaslu.
Menanggapi persoalan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten kembali menegaskan, bahwa lembaga pendidikan (sekolah dan kampus), tempat sarana ibadah, dan gedung instansi pemerintahan merupakan tempat kampanye politik terlarang. Apabila terjadi, maka hal itu patut ditindak atau dibubarkan.
"Sekolah, kampus, tempat ibadah (masjid, gereja, dll), lalu gedung pemerintah. Apabila terjadi, itu ditindak bila perlu dibubarkan," kata anggota Bawaslu Banten Ali Faisal, seusai kegiatan rapat kerja dan evaluasi pengawasan tahapan pemilu tahun 2019, disalah satu hotel di Kota Serang, Kamis malam (18/10/18).
Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu, calon anggota DPRD Kota atau Kabupaten dan Provinsi, DPR RI maupun DPD RI, untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh aturan dalam kegiatan kampanye politik tersebut.
"Himbauannya, peserta Pemilu partai politik calon anggota DPRD Kabupaten dan Kota se - Provinsi Banten, untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh aturan dalam melaksanakan kampanye. Masih banyak kok, jenis kampanye yang dia (caleg) bisa dimanfaatkan, seperti jenis bertatap muka, pertemuan terbatas dalam bentuk dialog-dialog. Ya, lakukan saja itu, jangan ditempat-tempat terlarang," imbaunya.
Lebih jauh, pria itu menjelaskan, guna menghindari beberapa potensi tingkat kerawanan dan untuk mengevaluasi pengawasan-pengawasan disetiap tahapan. Maka, pihaknya mengundang seluruh Ketua Devisi Pengawasan dari delapan Kabupaten dan Kota se - Provinsi Banten.
"Jadi, mengevaluasi pengawasan disetiap tahapan Pemilu. Saat ini, tahapannya kan dari 23 September sampai 13 April 2019, itu masa kampanye," ujar Ali.
Ali menambahkan, lalu pengawasan logistik Pemilu, tindak lanjut dari pengawasannya itu apakah ada pelanggaran atau tidak. Apabila, terjadi pelanggaran maka akan masuk ke tahap penanganan.
"Nah, seputar itu kita mengundang dari Kabupaten atau Kota Ketua Divisi Pengawasan dan Kesekretariatan, untuk membincang soal-soal itu," tukasnya. (Emde)
Menanggapi persoalan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten kembali menegaskan, bahwa lembaga pendidikan (sekolah dan kampus), tempat sarana ibadah, dan gedung instansi pemerintahan merupakan tempat kampanye politik terlarang. Apabila terjadi, maka hal itu patut ditindak atau dibubarkan.
"Sekolah, kampus, tempat ibadah (masjid, gereja, dll), lalu gedung pemerintah. Apabila terjadi, itu ditindak bila perlu dibubarkan," kata anggota Bawaslu Banten Ali Faisal, seusai kegiatan rapat kerja dan evaluasi pengawasan tahapan pemilu tahun 2019, disalah satu hotel di Kota Serang, Kamis malam (18/10/18).
Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu, calon anggota DPRD Kota atau Kabupaten dan Provinsi, DPR RI maupun DPD RI, untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh aturan dalam kegiatan kampanye politik tersebut.
"Himbauannya, peserta Pemilu partai politik calon anggota DPRD Kabupaten dan Kota se - Provinsi Banten, untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh aturan dalam melaksanakan kampanye. Masih banyak kok, jenis kampanye yang dia (caleg) bisa dimanfaatkan, seperti jenis bertatap muka, pertemuan terbatas dalam bentuk dialog-dialog. Ya, lakukan saja itu, jangan ditempat-tempat terlarang," imbaunya.
Lebih jauh, pria itu menjelaskan, guna menghindari beberapa potensi tingkat kerawanan dan untuk mengevaluasi pengawasan-pengawasan disetiap tahapan. Maka, pihaknya mengundang seluruh Ketua Devisi Pengawasan dari delapan Kabupaten dan Kota se - Provinsi Banten.
"Jadi, mengevaluasi pengawasan disetiap tahapan Pemilu. Saat ini, tahapannya kan dari 23 September sampai 13 April 2019, itu masa kampanye," ujar Ali.
Ali menambahkan, lalu pengawasan logistik Pemilu, tindak lanjut dari pengawasannya itu apakah ada pelanggaran atau tidak. Apabila, terjadi pelanggaran maka akan masuk ke tahap penanganan.
"Nah, seputar itu kita mengundang dari Kabupaten atau Kota Ketua Divisi Pengawasan dan Kesekretariatan, untuk membincang soal-soal itu," tukasnya. (Emde)
