Kepincut Duit 50 Juta, Oknum OB Nekat Gasak Ratusan Sertifikat di BPN Lebak
0 menit baca

Bantenekspose.com – Duit memang kadang membuat seseorang bekat,
tak memikirkan resiko. Ini pula yang dilakukan oknum office Boy (OB) bernisial
HH ditangkap aparat kepolisian Polres Lebak, Selasa (2/10/2018). Pria ini
ditangkap setelah diduga mencuri 566 sertifikat tanah di gudang arsip kantor
BPN Lebak, tempatnya bekerja.
Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto menjelaskan, 566
sertifikat berhasil diamankan dari tangan pelaku HH warga Narimbang Mulya,
Kecamatan Rangkasbitung hasil aksi pencurian pelaku di gudang arsip BPN Lebak.
Kapolres menjelaskan, sebelum beroperasi, HH ini diberikan
uang tunai sebesar Rp 5 juta dari seorang laki-laki berinisial AJ untuk
mengamankan seluruh sertifikat tanah yang ada di dalam gudang arsip.
Dalam melakukan aksinya, HH masuk kedalam halaman Kantor BPN
dengan cara masuk melalui lorong atau gorong bawah pagar samping Kantor,
kemudian naik keatap genteng menggunakan anak tangga yang tersimpan di samping
ruang.
“Jadi tersangka ini diiming-imingi kembali uang tunai
sebesar Rp 50 juta jika berhasil menyerahkan SHM,”kata Dani saat ekspose di
Mapolres Lebak, Selasa (2/10/2018).
Dani mengaku saat akan membawa SHM pada 15 September 2018
tersebut Office boy yang sudah bekerja selama 6 tahun di BPN ini dipergoki
petugas sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Kita amankan saat ini kita masih kejar terduga pelaku AJ
yang diduga sebagai otak dari perkara ini,”katanya.
Dani menyebutkan atas peristiwa tersebut BPN Lebak mengalami
kerugian sebesar Rp. 157 juta. Untuk pelaku dijerat pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHP
pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (KOHAR)