Enam Pelaku Penganiayaan Terhadap Anggota Lantas, Diamankan Polres Serang
0 menit baca
Bantenekspose.com - Polres Serang berhasil menangkap pelaku kekerasan (penganiayaan) terhadap anggota Lantas Polsek Cikande Bripka Tri Widianto. Lalu, Polisi menetapkan enam tersangka dan satu orang masih dalam pencarian (DPO).
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (11/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Para tersangka berkumpul di tempat proyek Yamatogawa di kawasan Modern Cikande sambil makan dan minum-minuman keras jenis Kolesom sebanyak 8 botol.
Setelah selesai, tersangka Misbak ditemani seorang perempuan pergi dari tempat para tersangka berkumpul menggunakan sepeda motor menuju ke Wisma Ceriti dengan tujuan akan menginap di wisma tersebut.
Selang beberapa menit kemudian, tersangka Misbak menelepon temannya dan mengatakan dirinya ribut dan berkelahi dengan resepsionis yang tak lain masih warga Serang tepatnya di Ciruas.
Lalu, penangkapan terhadap empat tersangka itu dilakukan di sekretariat DPD Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) Cipocok Jaya pada Rabu (12/9) lalu.
"Keempat tersangka tersebut yakni inisial MS, MT, HN dan AM," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, saat jumpa pers di Mapolres Serang, Senin (15/10/18).
Kapolres menjelaskan, dari hasil pengembangan mereka melakukan pengeroyokan dan dibantu tiga temannya. Sementara, yang dua tersangka itu berhasil dibekuk dan satu lagi masih dalam pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka yang berhasil dibekuk yaitu inisial AN dan ML. Satu lagi yang masih burung yakni inisial YN," jelasnya.
AKBP Indra menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, diantaranya satu kursi Stainles empat dudukan, satu tempat sampah dan satu buah hard disk rekaman CCTV.
"Para tersangka terancam dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara," tegasnya. (Emde)
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (11/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Para tersangka berkumpul di tempat proyek Yamatogawa di kawasan Modern Cikande sambil makan dan minum-minuman keras jenis Kolesom sebanyak 8 botol.
Setelah selesai, tersangka Misbak ditemani seorang perempuan pergi dari tempat para tersangka berkumpul menggunakan sepeda motor menuju ke Wisma Ceriti dengan tujuan akan menginap di wisma tersebut.
Selang beberapa menit kemudian, tersangka Misbak menelepon temannya dan mengatakan dirinya ribut dan berkelahi dengan resepsionis yang tak lain masih warga Serang tepatnya di Ciruas.
Lalu, penangkapan terhadap empat tersangka itu dilakukan di sekretariat DPD Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) Cipocok Jaya pada Rabu (12/9) lalu.
"Keempat tersangka tersebut yakni inisial MS, MT, HN dan AM," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, saat jumpa pers di Mapolres Serang, Senin (15/10/18).
Kapolres menjelaskan, dari hasil pengembangan mereka melakukan pengeroyokan dan dibantu tiga temannya. Sementara, yang dua tersangka itu berhasil dibekuk dan satu lagi masih dalam pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka yang berhasil dibekuk yaitu inisial AN dan ML. Satu lagi yang masih burung yakni inisial YN," jelasnya.
AKBP Indra menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, diantaranya satu kursi Stainles empat dudukan, satu tempat sampah dan satu buah hard disk rekaman CCTV.
"Para tersangka terancam dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara," tegasnya. (Emde)
