Diamankan Polres Pandeglang, Puluhan Unit Sepeda Motor Gagal Diselundupkan
0 menit baca
Bantenekspose.com - Tak kurang, 25 unit sepeda motor (R2) yang akan dikirim ke
Sumatera berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang, di
kawasan Labuan, Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, saat
melakukan Ekpos Ranmor di Mapolres Pandeglang, Kamis (25/10/2018),
mengungkapkan pPuluhan motor berbagai jenis dan merek itu, merupakan kendaraan
yang masih dalam proses kredit, atau masih tercarat sebagai kendaraan yang
dicicil. Yang oleh para pelaku rencananya akan dijual ke Lampung, dengan harga
kisaran Rp. 2 sampai Rp. 3 juta per unit.
"Awalnya, petugas mencurigai sebuah truk bermuatan
penuh unit motor, yang melintas di wilayah Labuan. Dari kecurigaan itu, anggota
kita akhirnya memberhentikan truk dan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan
unit motor tersebut, yang akhirnya mendapati adanya kejanggalan, baik itu plat
nomor yang sudah diketok, maupun nomor rangka motor yang telah
disamarkan," jelas Indra.
Kapolres Pandeglang ini pun mengatakan, dari puluhan unit
motor yang diamankannya itu, sebagian besar tidak memiliki STNK, padahal
kendaraan itu telah menggunakan pelat nomor, meskipun memang dari sebagian
lainnya, pelat nomornya sesuai dengan STNK yang juga ikut diamankan. Dan kasus
ranmor yang berhasil diungkapnya ini,
diakuinya sebagai tindak kejahatan baru di Pandeglang.
"Ini merupakan modus kejahatan baru di wilayah
Kabupaten Pandeglang, yang merupakan tindak pidana penadahan kendaraan
bermotor, sebab hampir semua kendaraan yang diamankan, posisinya masih dalam
proses kredit di lising," tambahnya.
Dari pengamanan itu, polisi menahan pelaku Hendri Efendi
(36) yang berperan sebagai penadah. Kemudian dari hasil pengembangan, petugas
turut mengamankan Faat (40) yang juga bertugas sebagai penadah.
"Berdasarkan pengakuan keduanya, puluhan kendaraan
motor itu akan dijualbelikan kepada para petani di Lampung Utara. Mereka
memperoleh kendaraan dari berbagai lokasi yang tersebar dari Banten hingga
Jabodetabek," sambung Kapolres.
"Mereka mengaku baru pertama kali, namun kami masih
mendalami kasus tersebut. Karena kuat dugaan, mereka memiliki jaringan yang
lebih luas," tandasnya.
Salah seorang pelaku, Faat menerangkan, puluhan kendaraan
itu diperolehnya dari teman-teman yang menawarkan dengan harga Rp2 jutaan. Lalu
dirinya menawarkan kembali ke pelaku lain agar dijualbelikan.
"Kadang dapat dari teman yang menawarkan. Saya
kadang-kadang beli di jalan. Kadang Rp2 juta, Rp2.1 juta ada juga Rp2.3 juta.
Saya tawarkan lagi ke Bang Hendri," sebutnya.
Akan tetapi dia mengaku tidak mengetahui bila kendaraan yang
ditampungnya itu bermasalah. Karena sepengetahuannya, kendaraan yang dibayarnya
sudah harga tidak memiliki sangkut paut apapun. Meski diakui ada beberapa
kendaraan yang menyisakan denda ke leasing.
"Saya tidak tahu bahwa motor itu bermasalah. Karena ada
teman yang bilang beberapa kendaraan hanya membayar denda saja. Kan saya
percaya saja dengan teman," tuturnya.
Namun begitu, polisi sudah menetapkan keduanya sebagai
pelaku lantaran dengan sengaja membeli atau menyimpan barang yang diperoleh
dari hasil kejahatan. Polisi pun menindak mereka dengan Pasal 481 KUHP Tentang
Penadahan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (dy/red)
