NEWS

Diamankan Polres Pandeglang, Puluhan Unit Sepeda Motor Gagal Diselundupkan


Bantenekspose.com - Tak kurang, 25 unit sepeda motor (R2) yang akan dikirim ke Sumatera berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang, di kawasan Labuan, Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, saat melakukan Ekpos Ranmor di Mapolres Pandeglang, Kamis (25/10/2018), mengungkapkan pPuluhan motor berbagai jenis dan merek itu, merupakan kendaraan yang masih dalam proses kredit, atau masih tercarat sebagai kendaraan yang dicicil. Yang oleh para pelaku rencananya akan dijual ke Lampung, dengan harga kisaran Rp. 2 sampai Rp. 3 juta per unit.

"Awalnya, petugas mencurigai sebuah truk bermuatan penuh unit motor, yang melintas di wilayah Labuan. Dari kecurigaan itu, anggota kita akhirnya memberhentikan truk dan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan unit motor tersebut, yang akhirnya mendapati adanya kejanggalan, baik itu plat nomor yang sudah diketok, maupun nomor rangka motor yang telah disamarkan," jelas Indra.

Kapolres Pandeglang ini pun mengatakan, dari puluhan unit motor yang diamankannya itu, sebagian besar tidak memiliki STNK, padahal kendaraan itu telah menggunakan pelat nomor, meskipun memang dari sebagian lainnya, pelat nomornya sesuai dengan STNK yang juga ikut diamankan. Dan kasus ranmor yang berhasil  diungkapnya ini, diakuinya sebagai tindak kejahatan baru di Pandeglang.

"Ini merupakan modus kejahatan baru di wilayah Kabupaten Pandeglang, yang merupakan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor, sebab hampir semua kendaraan yang diamankan, posisinya masih dalam proses kredit di lising," tambahnya.

Dari pengamanan itu, polisi menahan pelaku Hendri Efendi (36) yang berperan sebagai penadah. Kemudian dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan Faat (40) yang juga bertugas sebagai penadah.

"Berdasarkan pengakuan keduanya, puluhan kendaraan motor itu akan dijualbelikan kepada para petani di Lampung Utara. Mereka memperoleh kendaraan dari berbagai lokasi yang tersebar dari Banten hingga Jabodetabek," sambung Kapolres.

"Mereka mengaku baru pertama kali, namun kami masih mendalami kasus tersebut. Karena kuat dugaan, mereka memiliki jaringan yang lebih luas," tandasnya.

Salah seorang pelaku, Faat menerangkan, puluhan kendaraan itu diperolehnya dari teman-teman yang menawarkan dengan harga Rp2 jutaan. Lalu dirinya menawarkan kembali ke pelaku lain agar dijualbelikan.

"Kadang dapat dari teman yang menawarkan. Saya kadang-kadang beli di jalan. Kadang Rp2 juta, Rp2.1 juta ada juga Rp2.3 juta. Saya tawarkan lagi ke Bang Hendri," sebutnya.

Akan tetapi dia mengaku tidak mengetahui bila kendaraan yang ditampungnya itu bermasalah. Karena sepengetahuannya, kendaraan yang dibayarnya sudah harga tidak memiliki sangkut paut apapun. Meski diakui ada beberapa kendaraan yang menyisakan denda ke leasing.

"Saya tidak tahu bahwa motor itu bermasalah. Karena ada teman yang bilang beberapa kendaraan hanya membayar denda saja. Kan saya percaya saja dengan teman," tuturnya.

Namun begitu, polisi sudah menetapkan keduanya sebagai pelaku lantaran dengan sengaja membeli atau menyimpan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan. Polisi pun menindak mereka dengan Pasal 481 KUHP Tentang Penadahan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (dy/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar