NEWS

Akademisi Dorong Pemprov Lakukan Pengawasan Dana Sekolah


Bantenekspose.com - Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Leo Agustino, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, untuk melakukan pengawasan dana pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) disetiap Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).

Menurutnya, arah tujuan pendidikan di Banten, kedepannya harus diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Saya setuju dengan pangawasan penggunaan dana sekolah. Sebab, arah tujuan Banten ke depan memang harus diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Yang mana itu harus ditopang oleh pendidikan," kata pria ini yang aktif dalam menyikapi isu-isu sosial terkini, saat dihubungi banteneskpose.com, Jumat (17/10/18). 

Lebih jauh, pria ini menjelaskan, dirinya sangat setuju jika para aktivis di Banten yang konsen terhadap pendidikan itu diberikan ruang yang luas dalam melakukan pengawasan. Pasalnya, mereka akan berbicara berdasarkan data dan fakta. Sehingga, tidak ada alasan lagi pemerintah menolak masukan-masukan konstruktif dari mereka.

"Malah Saya sangat setuju jika para aktivis diberikan ruang yang luas untuk memberikan hasil pengawasan mereka selama ini. Saya yakin mereka berbicara dengan data sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menolak masuk-masukan konstruktif dari mereka," imbuhnya.

Ia menuturkan, pada umumnya memang pihak sekolah harus lebih mengutamakan kebutuhan peserta didik. Apalagi, ujar dia, kuantitasnya sudah melebihi kapasitas yang disediakan. Maka, sewajarnya mendahulukan ruang kelas bagi siswa.

"Perlu kiranya dilihat kasus per kasus untuk menjawab hal ini. Tapi umumnya jika memang untuk mengutamakan pendidikan peserta didik apa lagi kuantitasnya sudah melebihi kapasitas kelas, maka sewajarnyalah mendahulukan ruang kelas bagi siswa. Tentunya tanpa mengeyampingkan peran sentral mereka," tuturnya.

Menyinggung soal adanya dugaan penyelewengan dana bangunan pendidikan atau tidak sesuai dengan perencanaan awal. Pihaknya menegaskan, hal ini harus ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya, harus dihukum setinggi-tingginya (hukuman maksimal)," tegasnya. 

Sementara itu, akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten, Suadi Saad mengatakan, dirinya sangat prihatin melihat kondisi gedung sekolah (SMAN) yang ada di Kabupaten Lebak ini. Selain itu, pria ini mendorong Pemprov untuk lebih meningkatkan dalam pengawasan.

"Sangat menyedihkan. Pengawasan harus lebih diperketat," kata Saad. (Emde)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar