Akademisi Dorong Pemprov Lakukan Pengawasan Dana Sekolah
0 menit baca

Bantenekspose.com - Akademisi Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa (Untirta) Banten Leo Agustino, mendorong Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Banten, untuk melakukan pengawasan dana pembangunan sarana dan
prasarana (Sarpras) disetiap Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), yang dikelola Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dindikbud).
Menurutnya, arah tujuan pendidikan di Banten, kedepannya
harus diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Saya setuju dengan pangawasan penggunaan dana sekolah.
Sebab, arah tujuan Banten ke depan memang harus diarahkan pada peningkatan
kualitas sumber daya manusia. Yang mana itu harus ditopang oleh
pendidikan," kata pria ini yang aktif dalam menyikapi isu-isu sosial
terkini, saat dihubungi banteneskpose.com, Jumat (17/10/18).
Lebih jauh, pria ini menjelaskan, dirinya sangat setuju jika
para aktivis di Banten yang konsen terhadap pendidikan itu diberikan ruang yang
luas dalam melakukan pengawasan. Pasalnya, mereka akan berbicara berdasarkan
data dan fakta. Sehingga, tidak ada alasan lagi pemerintah menolak
masukan-masukan konstruktif dari mereka.
"Malah Saya sangat setuju jika para aktivis diberikan
ruang yang luas untuk memberikan hasil pengawasan mereka selama ini. Saya yakin
mereka berbicara dengan data sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk
tidak menolak masuk-masukan konstruktif dari mereka," imbuhnya.
Ia menuturkan, pada umumnya memang pihak sekolah harus lebih
mengutamakan kebutuhan peserta didik. Apalagi, ujar dia, kuantitasnya sudah
melebihi kapasitas yang disediakan. Maka, sewajarnya mendahulukan ruang kelas
bagi siswa.
"Perlu kiranya dilihat kasus per kasus untuk menjawab
hal ini. Tapi umumnya jika memang untuk mengutamakan pendidikan peserta didik
apa lagi kuantitasnya sudah melebihi kapasitas kelas, maka sewajarnyalah
mendahulukan ruang kelas bagi siswa. Tentunya tanpa mengeyampingkan peran
sentral mereka," tuturnya.
Menyinggung soal adanya dugaan penyelewengan dana bangunan
pendidikan atau tidak sesuai dengan perencanaan awal. Pihaknya menegaskan, hal
ini harus ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
"Ya, harus dihukum setinggi-tingginya (hukuman
maksimal)," tegasnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Islam Negeri Sultan
Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten, Suadi Saad mengatakan, dirinya sangat
prihatin melihat kondisi gedung sekolah (SMAN) yang ada di Kabupaten Lebak ini.
Selain itu, pria ini mendorong Pemprov untuk lebih meningkatkan dalam
pengawasan.
"Sangat menyedihkan. Pengawasan harus lebih
diperketat," kata Saad. (Emde)