NEWS

Soal Pengeras Suara Masjid, Ini Kata Kemenag


Bantenekspose.com –  Belum lama ini, warga nettizen banyak berdebat soal ‘pengaturan toa’ (speaker, toa, pelantang—red) yang digunakan oleh ummat Islam untuk kegiatan beribadah di Masjid. Ironisnya, tidak sedikit warga nettizen yang menganggap bahwa itu ‘larangan’. Hal yang lumrah memang,saat semuanya dikaitkan dengan kepentingan politik.

Betulkah pemerintah melarang atau mengatur-atur azan atau bahkan melarang azan sama sekali? Setidaknya hal ini pernah dikemukakan langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, yang mengatakan bahwa tidak benar pemerintah melarang atau mengatur-atur azan atau bahkan melarang azan sama sekali.

"Tidak ada larangan pengaturan terhadap azan. Yang diatur itu adalah penggunaan pengeras suara dan aturan itu pun adalah aturan yang dibuat pada tahun 1978, 40 tahun yang lalu. Jadi bukan kebijakan Kementerian Agama saat ini," kata Lukman, seperti dilansir viva.co. id

Yang disoal nettizen, tak lain edaran yang dibuat Dirjen Bimas Islam saat itu yang sifatnya internal ke dalam, tahun 1978. Menurut Menteri Agama itu bersifat internal. "Dalam rangka memberikan panduan bagaimana sebaiknya pengeras suara di masjid, di mushala, di langgar itu digunakan dengan penuh kearifan," kata Lukman

Lukman menjelaskan, pada akhir dari edaran itu dinyatakan bahwa ini berlaku untuk kota-kota besar ibu kota provinsi maupun kabupaten kota yang memang masyarakatnya sangat heterogen. Namun tak berlaku untuk di kampung dan desa. 

"Yang tentu konteksnya sangat berbeda, jadi mohon cermati betul isi dari edaran itu, harus membacanya secara utuh jangan sepotong-potong karena itu kan ada pertanyaan bagaimana kalau di kampung? Ya, kalau di kampung selama ini enggak ada masalah seperti itu," Kata Lukman. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar