Soal Pengeras Suara Masjid, Ini Kata Kemenag
0 menit baca
Bantenekspose.com – Belum lama
ini, warga nettizen banyak berdebat soal ‘pengaturan toa’ (speaker, toa,
pelantang—red) yang digunakan oleh ummat Islam untuk kegiatan beribadah di
Masjid. Ironisnya, tidak sedikit warga nettizen yang menganggap bahwa itu ‘larangan’.
Hal yang lumrah memang,saat semuanya dikaitkan dengan kepentingan politik.
Betulkah pemerintah melarang atau mengatur-atur azan atau bahkan
melarang azan sama sekali? Setidaknya hal ini pernah dikemukakan
langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, yang mengatakan bahwa tidak
benar pemerintah melarang atau mengatur-atur azan atau bahkan melarang azan
sama sekali.
"Tidak
ada larangan pengaturan terhadap azan. Yang diatur itu adalah penggunaan
pengeras suara dan aturan itu pun adalah aturan yang dibuat pada tahun 1978, 40
tahun yang lalu. Jadi bukan kebijakan Kementerian Agama saat ini," kata
Lukman, seperti dilansir viva.co. id
Yang disoal nettizen, tak lain edaran yang dibuat Dirjen Bimas Islam
saat itu yang sifatnya internal ke dalam, tahun 1978. Menurut Menteri Agama itu bersifat internal. "Dalam
rangka memberikan panduan bagaimana sebaiknya pengeras suara di masjid, di
mushala, di langgar itu digunakan dengan penuh kearifan," kata Lukman
Lukman menjelaskan, pada akhir dari edaran itu dinyatakan bahwa ini berlaku untuk kota-kota besar ibu kota provinsi maupun kabupaten kota yang memang masyarakatnya sangat heterogen. Namun tak berlaku untuk di kampung dan desa.
"Yang
tentu konteksnya sangat berbeda, jadi mohon cermati betul isi dari edaran itu,
harus membacanya secara utuh jangan sepotong-potong karena itu kan ada
pertanyaan bagaimana kalau di kampung? Ya, kalau di kampung selama ini enggak
ada masalah seperti itu," Kata Lukman. (red)

