Soal Mesjid Agung Kota Serang, Uhen: Bukan Tidak Setuju, Tapi Ikuti Aturannya
0 menit baca
Bantenekspose.com – Beberapa waktu lalu, pemerintah kota
(Pemkot) Serang telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Mesjid Agung
Kota Serang pada Kamis (14/9/18).
Namun, kini menuai permasalahan baru di Kota Madani ini.
Pasalnya, rencana pembangunan tersebut belum mengantongi izin, dan kajian yang
jelas. Tak hanya itu, rancangan anggaran biaya (RAB) pun belum ada. Sebab, itu
belum masuk kedalam RPJMD Kota Serang.
Demikian diungkapkan sekretaris Komisi I bidang Pemerintahan
dan Hukum DPRD Kota Serang, H. Uhen Zuwaeni saat ditemui bantenekspose.com di ruangannya, Senin (17/9/18).
Menurutnya, Pemkot Serang dalam melakukan pembangunan Mesjid
agung ini terkesan terburu-buru. Sehingga, tidak memperhatikan aspek
lingkungan, manfaat dan mudaratnya. Selama ini lokasi yang akan dibangun
(Alun-alun Barat Kota Serang-red) merupakan salah satu ikon Kota Serang atau
tempat bersejarah. Selain itu, lokasi ini sebagai fasilitas umum dan biasa
digunakan untuk kegiatan-kegiatan masyarakat maupun pemerintah, seperti PHBN,
PHBI dan lainnya.
"Pertama, pembangunan mesjid itu
tidak masuk kedalam RPJMD. Kedua, DED, FS (feafisibilty Study)
dan kajian yang lainnya. Karena anggarannya belum kita sepakati. Baru mau kita
usulkan dianggaran perubahan yang akan datang," kata politisi PPP itu.
Padahal, lanjut Uhen, di Kota Madani ini telah dikeluarkan
Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2017, bahwa alun-alun tersebut
sebagai sarana rekreasi dan olahraga. "Masa Perwal itu tidak dikaji, kan
pastinya dapat kajian dong," imbuhnya.
Uhen menjelaskan, anggaran untuk pembangunan mesjid tersebut
belum disepakati (ketuk palu). Karena kajiannya belum ada (jelas).
"Jadi begini, pertama itu membutuhkan dana yang besar,
kita bukan tidak setuju. Tapi ikuti juga aturan mainnya. Nah, kalau Pemkot
kemarin berbicara anggarannya 30 milyar, dari mana anggaran itu?,"
ucapnya.
Dan lebih lucunya lagi, kata Uhen, masyarakat ditindak tegas
ketika mendirikan bangunan belum memiliki izinnya, walaupun bukan dalam hal
pembangunan mesjid. Tapi, Pemkot sendiri seolah-olah tidak memberikan contoh
yang baik terhadap masyarakat.
"Harusnya pemerintah itu memberikan contoh
kepada masyarakat, bawha pemerintah saja mau mendirikan gedung (mesjid) itu
harus dilaksanakan izin atau kajian yang jelas. Ini Pemkot malah tidak
memberikan contoh yang baik" tegas dia. (Emde)
