Rektor Uniba Banten Soroti Politik Transaksional
0 menit baca
Bantenekspose.com - Rektor Universitas Bina Bangsa (Uniba) Banten Dr. Furtasan Ali Yusuf, menyoroti praktek politik transaksional yang kerap terjadi belakangan ini, baik di tingkat lokal maupun regional.
Menurutnya, politik transakional itu nggak bagus, pragmatisme itu nggak bagus, justru partai politik (parpol) itu harus mendidik masyarakat agar masyarakat mengerti (paham) tentang politik, dan masyarakat mengerti hak dan kewajibannya.
"Ada hak dipilih dan memilih, nah itu tugas partai politik, cuma memang secara umum orang memandang bahwa partai politik gagal dalam melahirkan pemimpin-pemimpin," kata Dr. Furtasan Ali Yusuf, Rektor Uniba Banten kepada wartawan Bantenekspose.com di Kota Serang, Sabtu (8/9/18) kemarin.
Namun, rektor menilai (melihat) ini masih berproses. Kedepan, insya Allah akan berjalan dengan sendirinya secara alamiah. "Nanti juga akan tersaring partai-partai mana saja yang mengedepankan kepentingan umum atau yang memiliki misi mencerdaskan masyarakat untuk mewujudkan demokrasi yang baik," imbuhnya.
Kemudian, saat ditanya siapa yang harus disalahkan ketika seorang politikus yang sudah jadi (duduk) di kursi dewan lalu melupakan terhadap masyarakatnya sendiri, siapa yang harus disalahkan?
Pria itu mengaku ada tugas penting yang harus diluruskan, dirinya berharap suatu nanti jangan sampai kejadian itu terulang kembali. Dan seharusnya politikus (dewan) juga jangan sampai ada bahasa (pemikiran) hal seperti itu. Dirinya mengibaratkan apa bedanya caleg sama pil KB? Kalau caleg sudah jadi itu lupa, tapi kalau pil KB itu malah jadi.
"Maka dari itu, saya menyarankan kepada partai politik untuk meningkatkan perannya. Supaya hak dan kewajibannya itu dipakai (digunakan), kan politikus (caleg) itu haknya dipilih dan masyarakat itu memilih. Mau dipakai atau tidak itu hak mereka?," jelasnya.
Namun, kata rektor, karena ini adalah negara demokrasi maka masyarakat harus terlibat, dan jika tidak akan rugi oleh dirinya sendirinya. Misal, orang yang memiliki kapabilitas itu tidak jadi (terpilih) karena tidak ada keterlibatan dari masyarakat.
Kendati demikian, mari kita bersama-sama melakukan sebuah gerakan, dan kedua penegakan aturan. "Karena saat ini ada larangannya tapi tidak ada peraturannya, kan sama saja bohong. Tapi, kalau didalam peraturan PKPU dan Bawaslu yang baru ini ada peraturannya, ada juga sanksinya," pungkasnya. (Emde)
Menurutnya, politik transakional itu nggak bagus, pragmatisme itu nggak bagus, justru partai politik (parpol) itu harus mendidik masyarakat agar masyarakat mengerti (paham) tentang politik, dan masyarakat mengerti hak dan kewajibannya.
"Ada hak dipilih dan memilih, nah itu tugas partai politik, cuma memang secara umum orang memandang bahwa partai politik gagal dalam melahirkan pemimpin-pemimpin," kata Dr. Furtasan Ali Yusuf, Rektor Uniba Banten kepada wartawan Bantenekspose.com di Kota Serang, Sabtu (8/9/18) kemarin.
Namun, rektor menilai (melihat) ini masih berproses. Kedepan, insya Allah akan berjalan dengan sendirinya secara alamiah. "Nanti juga akan tersaring partai-partai mana saja yang mengedepankan kepentingan umum atau yang memiliki misi mencerdaskan masyarakat untuk mewujudkan demokrasi yang baik," imbuhnya.
Kemudian, saat ditanya siapa yang harus disalahkan ketika seorang politikus yang sudah jadi (duduk) di kursi dewan lalu melupakan terhadap masyarakatnya sendiri, siapa yang harus disalahkan?
Pria itu mengaku ada tugas penting yang harus diluruskan, dirinya berharap suatu nanti jangan sampai kejadian itu terulang kembali. Dan seharusnya politikus (dewan) juga jangan sampai ada bahasa (pemikiran) hal seperti itu. Dirinya mengibaratkan apa bedanya caleg sama pil KB? Kalau caleg sudah jadi itu lupa, tapi kalau pil KB itu malah jadi.
"Maka dari itu, saya menyarankan kepada partai politik untuk meningkatkan perannya. Supaya hak dan kewajibannya itu dipakai (digunakan), kan politikus (caleg) itu haknya dipilih dan masyarakat itu memilih. Mau dipakai atau tidak itu hak mereka?," jelasnya.
Namun, kata rektor, karena ini adalah negara demokrasi maka masyarakat harus terlibat, dan jika tidak akan rugi oleh dirinya sendirinya. Misal, orang yang memiliki kapabilitas itu tidak jadi (terpilih) karena tidak ada keterlibatan dari masyarakat.
Kendati demikian, mari kita bersama-sama melakukan sebuah gerakan, dan kedua penegakan aturan. "Karena saat ini ada larangannya tapi tidak ada peraturannya, kan sama saja bohong. Tapi, kalau didalam peraturan PKPU dan Bawaslu yang baru ini ada peraturannya, ada juga sanksinya," pungkasnya. (Emde)
