Prabowo Teken Kontrak Ijtima Ulama II, Inilah 17 Poin Penting Pakta Integritasnya
0 menit baca
Bantenekspose.com
– Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GPNF) Ulama, ahad (16/9) bertempat di Grand
Cempaka Hotel, Jakarta melangsungkan kegiatan Ijitma Ulama II. Calon Presiden
2019-2024 Prabowo Subianto, yang hadir di kegiatan tersebut, sepakat dan
menandatangani Pakta Integritas yang disodorkan GNPF.
Ketika ditawari
nota kesepahaman, Ketua Umum Partai Gerindra itu langsung menyatakan Kesiapan
untuk melaksanakannya jika dirinya terpilih jadi Presiden RI. “Insya Allah
siap,” kata Prabowo dengan tegas.
Pakta
Integritas yang ditandangani Prabowo Subianto, Ketua Umum GNPF Ustaz Yusuf
Muhammad Martak, dan KH Abdul Rosyid Abdullah Syafii sebagai saksi, terdiri
dari 17 poin.
Seperti
dilansir beberapa portal berita, berikut rincian Pakta Integritas tersebut:
1. Sanggup
melaksanakan Pancasila dan UUD 1045 secara murni dan konsekuen.
2. Siap menjaga
dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat.
Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup
serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma
yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.
3. Berpihak
pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan
memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan
kebersamaan.
4.
Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umum beragama, baik umat Islam, maupun
umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan
nasional.
5. Sanggup
menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Ummat Islam), secara adil
untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat
Indonesia.
6. Menjaga
kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat
Indonesia.
7. Menjaga
keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
8. Mendukung
perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai
dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.
9. Siap menjaga
amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta
paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.
10. Siap
menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan,
penghinaan, penistaaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing
munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan
hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Siap
melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa
pandang bulu kepada segenap warga negara.
12. Siap
menjamin hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan
tulisan.
13. Siap
menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan
kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.
14. Siap
menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama
secara proporsional.
15. Menyediakan
alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan
menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.
16. Siap
menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden
untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan
hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan
keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang
menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah
tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang
mengalami penzaliman.
17. Menghormati
posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka
agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Penandatanganan
dilakukan antara Prabowo Subianto dan Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak. Hadir pula
dalam penandatanganan, Sekjen PKS Mustafa Kamal, Ketum PAN Zulkifli Hasan, dan
Waketum Gerindra Fadli Zon.
